
Jakarta, Koranpelita.co – Sembilan tersangka kasus dugaan Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait investasi PT MDI (Telkom Group) dan PT BVI (BRI Group) kepada PT Tanihub Group segera diadili menyusul penyerahan para tersangka berikut barang-bukti atau tahap dua.
Penyerahan tahap dua tersebut dilakukan penyidik pidana khusus kepada jaksa penuntut umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini setelah berkas para tersangka dinyatakan lengkap (P21) oleh Tim JPU.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Marcelo Bellah mengungkapkan dari sembilan tersangka tersebut enam tersangka diantaranya adalah perorangan dan tiga tersangka lainnya pihak korporasi.
“Enam tersangka perorangan yaitu IAS, ETPLT, DSW, AAH, NW dan WG. Sedangkan tiga tersangka korporasi yaitu PT THI, PT TSI dan PT TG,” tutur Marcelo dalam keterangannya, Jumat (21/11/2025).
Dia mengatakan dalam tahap dua telah diserahkan juga oleh penyidik kepada JPU yaitu berkas perkara dan barang bukti diantaranya barang bukti elektronik berupa handphone, buku rekening dan ATM.
“Selain aset empat bidang tanah tersebar di Bandung dan Jabodetabek dengan nilai taksiran sementara lebih dari Rp80 miliar,” katanya seraya menyebutkan JPU selanjutnya menyusun surat dakwaan dan akan melimpahkannya bersama berkas dan barang-bukti ke Pengadilan Tipikor Jakarta.
Dia menyebutkan para tersangka dalam kasus investasi disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU Pemberantasan Korupsi dan untuk tersangka IAS dan ETPLT juga disangka melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang TPPU.
“Khusus untuk para tersangka perorangan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan oleh Tim JPU terhitung sejak 21 November hingga 10 Desember 2025 di Rutan Cipinang dan Lapas Cipinang, Jakarta Timur,” ujarnya.
Dia mengungkap peran masing-masing tersangka antara lain tersanga IAS dan ETPLT selaku mantan Direktur Tanihub Group memanipulasi laporan keuangan guna mendapat investasi dari PT MDI (Telkom Group) dan PT BVI (BRI Group).
“Sedangkan peran tersangka AH dan DSW dari PT MDI yaitu tersangka AH tidak melakukan analisis pemberian investasi secara memadai dan tersangka DSW memutuskan pemberian investasi secara melawan hukum dari PT MDI kepada PT Tanihub Group,” ujarnya.
Adapun, kata dia, peran dari tersangka NW dan WG dari PT BVI (BRI Group), yaitu memutuskan pemberian investasi dari PT BVI (BRI Group) secara melawan hukum kepada PT Tanihub Group.
Dia mengungkapkan total pencairan investasi sebesar 25.000.000 dolar AS yang terdiri sebesar 20.000.000 dolar AS dari PT MDI dan sebesar 5.000.000 dolar AS dari PT BVI.(yadi)


