Prabowo Akhirnya Angkat Prof Asep Nana Mulyana Menjadi Wakil Jaksa Agung 

Jakarta, Koranpelita.co – Presiden Prabowo Subianto akhirnya mengangkat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Prof Asep Nana Mulyana sebagai Wakil Jaksa Agung (Waja) definitif setelah selama hampir satu tahun lima bulan harus merangkap jabatan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Waja.

Karena sejak pejabat lamanya Waja Feri Wibisono pensiun pada Februari tahun 2025, Prabowo tidak segera menunjuk penggantinya. Sehingga Asep yang pernah menjabat Dirjen Peraturan Perundang-undangan pada Kementerian Hukum dan HAM ditunjuk sementara oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin sebagai Plt Waja.

Adapun pengangkatan Asep sebagai Waja bersamaan dengan empat pejabat eselon I lainnya tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 87/TPA Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari Dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kejaksaan Agung.⁠

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan Keppres pengangkatan terhadap ke lima pejabat eselon I Kejaksaan Agung telah ditanda-tangani Presiden kemarin sesuai hasil Tim Penilai Akhir (TPA) yang mengacu surat usulan dari Jaksa Agung.

“Keppres tersebut akan ditindaklanjuti secara administratif, dan untuk Wakil Jaksa Agung tidak dilantik Presiden Prabowo melainkan hanya ditetapkan lewat Keppres,” kata Prasetyo dalam keterangannya di Kompleks Istana, Jakarta, Rabu (22/7/2026).

Adapun Prabowo dalam Keppres tersebut juga mengangkat Kuntadi yang semula menjabat Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan sebagai JAM Pidsus untuk menggantikan Febrie Adriansyah yang mengundurkan diri.

Sedangkan tiga pejabat lainnya yaitu Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan (Kabandiklat Kejaksaan) Leonard Eben Ezer Simanjuntak diangkat sebagai JAM Pidum menggantikan posisi Asep.

Kemudian Inspektur III pada JAM Pengawasan Harli Siregar diangkat sebagai Kepala Badan Diklat Kejaksaan dan terakhir Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta Kajati (DKJ) Patris Yusrian Jaya diangkat sebagai Kepala BPA Kejaksaan.

Namun sejak keluarnya Keppres tersebut hingga kini belum diketahui kapan jadwal pelantikan ke limanya oleh Jaksa Agung ST Burhanudddin. (yadi)