Oleh Ass. Prof. Dr. H. Suhardi Somomoeljono SH., MH. (Praktisi Hukum dan Akademisi)
KORANPELITA.CO – Maraknya persoalan mafia tanah di Indonesia tidak dapat dipisahkan dari rumitnya masa transisi dari pemerintahan kolonial Belanda menuju Indonesia merdeka tahun 1945. Sehingga baru pada tahun 1960 Indonesia memiliki Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
Yang pada intinya Undang-Undang Pokok-Pokok Agraria (UUPA) tersebut mengatur bermacam-macam hak atas tanah seperti Hak Milik Adat, Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU) dan lain-lainnya.
Adapun yang juga marak menjadi persoalan adalah terkait dengan pemilik Eigendom Verponding/Hak Milik bukti sertifikat tanah zaman pemerintahan kolonial Belanda masih banyak yang bersengketa. Antara lain Eigendom Verponding atas nama Nyi Mas Entjeh.
Nama Nyi Mas Entjeh alias Siti Aminah alias Osah (“Nyi Mas Entjeh”), khususnya bagi warga Jawa Barat dan/atau bagi orang-orang Sunda, mungkin sudah tidak asing lagi.
Dalam pemahaman penulis secara deskripsi berdasarkan keterangan dari Roma Purba, Warga Negara Indonesia yang sejak tahun 2018 adalah orang yang menerima Surat Testament (Wasiat Terbuka) dari Ahli Waris Nyi Mas Entjeh alias Siti Aminah alias Osah serta Jhon Henry Van Bloommestein di Belanda pada 26 Juni 2018, aset kekayaan Nyi Mas Entjeh kemungkinan hampir 2/3 berupa tanah-tanah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Mungkinkah hal tersebut merupakan suatu kenyataan jika ditinjau dari perspektif hukum? Tentunya kita harus melihat dari Legal Standing Nyi Mas Entjeh dan keberlakuannya di Indonesia
Nyi Mas Entjeh sendiri adalah seorang pribumi Sunda. Lahir di Sunda, kawin di Sunda, meninggal di Sunda, dan kawin dengan orang Belanda yang berkewarga-negaraan Hindia Belanda yang bernama John Henry Van Blommestein, orang terkaya sekaligus tuan tanah di abad 18–19 di Hindia Belanda.
Tanah-tanah yang dibeli pada saat itu semuanya diatas namakan istri tercintanya yang bernama Nyi Mas Entjeh. Bukti-bukti berupa Eigendom Verponding pada saat ini telah dikuasai oleh WNI Roma Purba.
Tanah-tanah tersebut pada saat ini telah banyak dikuasai oleh negara yang dimanfaatkan untuk kepentingan BUMN untuk perkebunan, hampir di seluruh Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Dan saat ini juga telah berubah menjadi gedung-gedung mewah terutama di Jakarta. Hampir di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman, dan juga di jalan-jalan strategis di Bandung, Surabaya, Ambon, Sulawesi, dan kota-kota lainnya.
Apakah Eigendom Verponding atas nama Nyi Mas Entjeh setelah Indonesia merdeka masih berlaku? Hakekat Eigendom Verponding itu secara filosofis identik dengan Hak Milik sehingga merupakan hak yang bersifat turun temurun, terkuat dan terpenuh, dan tidak dapat diganggu gugat, dalam pengertian hak-hak keperdataannya masih melekat secara absolut.
Namun dalam kenyataannya Eigendom Verponding Nyi Mas Entjeh pada saat ini telah berubah menjadi gedung-gedung negara yang megah, gedung-gedung milik swasta yang diperoleh melalui permohonan Hak Guna Bangunan (HGB), atau Hak Guna Usaha (HGU) yang diberikan oleh Pemerintah RI.
Apakah kebijakan hukum Pemerintah RI memberikan HGB/HGU tersebut dapat dikualifikasi sebagai perbuatan yang menghilangkan hak-hak keperdataan subyek hukum?
Dengan berakhirnya Pemerintahan Kolonial Belanda dan berubah menjadi Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), berdasarkan UUPA Nomor 5 Tahun 1960, seluruh tanah atas nama orang atau badan hukum asing tahun 1980 menjadi tanah-tanah yang dikuasai oleh negara.
Persoalan hukumnya adalah bahwa Nyi Mas Entjeh bukan orang asing, bukan orang Belanda, tetapi seorang Pribumi Sunda. Apakah adil jika hak-hak keperdataannya langsung dikuasai oleh negara?
Dalam rangka menjawab pertanyaan tersebut, ternyata satu tahun sebelum tahun 1980, tepatnya pada tahun 1979 pemerintahan Orde Baru yang dipimpin Presiden Soeharto telah mengeluarkan kebijakan hukum (Legal Policy) yang sangat bijaksana dalam rangka menghormati Hak Asasi Manusia (HAM), yaitu dikeluarkannya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 32 Tahun 1979.
Keppres tersebut pada intinya telah menegaskan bahwa pihak Pemegang dan/atau pihak Pemilik atas Eigendom Verponding yang dapat menunjukkan surat aslinya diberikan ganti rugi, dengan menunjuk panitia untuk menghitung ganti rugi dimaksud.
Dengan demikian kesimpulannya Legal Policy berupa Keppres Nomor 32 Tahun 1979 sampai saat ini masih sah dan berlaku sebagai hukum positif;
Adapun pendapat penulis substansi hukum pemberian hak oleh negara/pemerintah baik berupa Hak Guna Bangunan (HGB) maupun Hak Guna Usaha (HGU) sifatnya adalah sementara waktu.
Sehingga sewaktu-waktu dapat dicabut apabila dianggap terdapat pelanggaran administrasi dan/atau adanya Perbuatan Melawan Hukum (PMH) berdasarkan putusan pengadilan.
Kemudian atas kepemilikan Eigendom Verponding atas nama Nyimas Entjeh sejak tahun 2018 berdasarkan Surat Testament 26 Juni 2018 telah berubah berdasarkan hibah kepada Warga Negara Indonesia yang bernama Roma Purba.
Kemudian tanah-tanah perkebunan yang dikuasai dan dikelola oleh negara maupun oleh swasta sepanjang hak dasar atau hak utamanya berupa Eigendom Verponding, Roma Purba dapat melakukan “Levering” berupa Surat Pelepasan Hak (SPH) kepada pihak-pihak yang pada saat ini telah menguasai dan/atau mengelola hal tersebut dalam rangka menghindari terjadinya sengketa hukum di Pengadilan.
Tentu saja tidak salah jika penulis bersyukur kepada Tuhan YME, dimana berdasarkan Surat Testament 26 Juni 2018 di Belanda seluruh aset baik berupa barang tetap maupun barang bergerak telah diberikan kepada Warga Negara Indonesia yang bernama Roma Purba.
Tentu saja penyerahan tersebut tujuan utamanya untuk kepentingan bangsa dan negara serta masyarakat Indonesia, untuk kemakmuran bersama, berdasarkan semangat Ideologi Negara Pancasila.
Untuk itulah hak-hak keperdataan subyek hukum tidak dihilangkan melalui Kebijakan Hukum (Legal Policy) melalui Kepres Nomor 32 Tahun 1979. “Quo Vadis” Eigendom Verponding sebagai alas hak tanah yang sah.
- Kasus Oknum Kemenkumham Meras, Komjak Minta Kejati DKJ Transparan Guna Kepastian Hukum dan Menjaga Kepercayaan Publik - 22/06/2026
- Aparat Kejaksaan Tangkap Richard Buron Kasus Penipuan Bisnis Batubara Setiba dari Singapura - 20/06/2026
- Bongkar Korupsi Sewa Pesawat, Kejari Kota Tangerang Geledah PT IAS Cari Barang Bukti - 20/06/2026



