Jakarta, Koranpelita.co – Komisi Kejaksaan (Komjak) menilai pemberantasan korupsi yang gencar dilakukan jajaran kejaksaan baik di pusat maupun daerah dengan diantaranya berhasil mengembalikan kerugian negara bernilai sangat fantastis sejauh ini sudah “on the track”.
“Sudah on the track dan jika lebih dimaksimalkan lagi pemberantasan korupsi oleh jajaran kejaksaan. Tentunya agar pengembalian kerugian negara lebih optimal lagi,” tutur Ketua Komjak Pujiwono Suwadi kepada Koranpelita.co, Jumat (28/11/2025).
Pujiyono menyebutkan poin penting tersebut telah disampaikannya juga saat menjadi nara sumber kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Tindak Pidana Khusus yang diselenggarakan JAM Pidsus dan dihadiri para Kajati dan Aspidsus seluruh Kejati di Indonesia.
“Selain pentingnya mengelola komunikasi publik agar upaya penegakan hukum pemberantasan korupsi mendapat daya dukung yang lebih optimal,” ucap Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta ini.
Dia pun mendukung pernyataan Jaksa Agung tidak akan memberikan toleransi terhadap jajarannya yang menangani korupsi seadanya tanpa standar profesional tertinggi dan tanpa rasa tanggung-jawab yang besar.
“Menurut saya apa yang disampaikan Jaksa Agung sudah sangat bagus. Tinggal berikutnya diikuti dengan carrots nya nih,” tuturnya seraya mencontohkan untuk promosi menjadi Kajati Pemantapan atau Tipe A bagi para Kepala Kajati tipe B.
Maka, kata dia, salah satu penilaiannya dengan bobot besar untuk dijadikan tolak ukur promosi bagi Kajati Tipe B menjadi Kajati Tipe A tersebut adalah penanganan kasus korupsi dengan pengembalian kerugian yang besar.
Seperti diketahui Jaksa Agung ST Burhanuddin saat membuka kegiatan Bimtek Tipidsus yang berakhir hari ini menyatakan tidak akan menoleransi penanganan perkara korupsi yang dilakukan seadanya, tanpa standar profesional tertinggi atau tanpa rasa tanggung jawab yang besar.
“Karena itu tidak ada ruang bagi kelalaian, kompromi yang mengorbankan kepentingan rakyat atau alasan pembenar atas ketidaktuntasan perkara yang merugikan keuangan negara dan merusak lingkungan hidup,” tegas Jaksa Agung, Kamis (27/11/2025).
Jaksa Agung menekankan peringatannya itu bertujuan untuk memastikan setiap perkara korupsi memberikan kontribusi maksimal bagi perubahan sistemik dan menyelamatkan kekayaan negara demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.(yadi)
- Kejagung Giliran Sita Eksekusi Aset Tamron Berupa Timah Seberat 104 Ton - 07/07/2026
- JAM Pidsus: Kepemimpinan Berkarakter dan Mampu Bangun Komunikasi Publik Penting untuk Dukung Penegakan Hukum - 04/07/2026
- Kejagung Sita Juga Delapan Kilogram Emas Batangan Aset Aseng di Kasus Ekspor Bauksit Ilegal - 03/07/2026



