Kejati Kalbar Berhasil Tangkap Buronan Kasus Penggunaan Surat Palsu di Bogor

Jakarta, Koranpelita.co – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat di bawah kepemimpinan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Emilwan Ridwan benar-benar menunjukan kinerjanya yang tidak hanya pada bidang pidana khusus, tapi juga bidang Intelijen.

Setelah melalui Tim tangkap buronan (Tabur) gabungan Intelijen Kejati dan Kejari Pontianak serta didukung Tim Intelijen Kejari Kota Bogor bekerjasama dengan AMC Kejaksaan Agung berhasil menangkap salah satu buronannya yaitu terpidana Habib Alwi Almuthohar di daerah Bogor, Jawa Barat pada Jumat (28/11/2025) pagi.

Kajati Emilwan saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan terhadap terpidana dalam kasus menggunakan surat palsu yang telah dijatuhi hukuman tiga tahun penjara tersebut

“Atas penangkan terpidana kita memberikan apresiasi kepada Tim Tabur dan sekaligus menegaskan komitmen penuh Kejati Kalbar dalam menuntaskan seluruh tunggakan buronan di wilayah hukum Kalbar yang masih berkeliaran,” ujar Emilwan kepada Koranpelita.co di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (28/11/2025).

BACA JUGA:  Kasus Ekspor Bauksit Ilegal, Kejagung Tahan Empat Tersangka Baru Salah Satunya Pejabat ESDM

Dia menegaskan penangkapan tersebut menunjukkan juga tidak ada tempat aman bagi buronan. “Setiap putusan pengadilan pun wajib dilaksanakan demi tegaknya kepastian hukum,” tegasnya usai mengikuti kegiatan bimbingan teknis (Bimtek) Tindak Pidana Khusus di Gedung JAM Pidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta.

Sementara Kasipenkum Kejati Kalbar I Wayan Geding Arianta menambahkan terpidana ditangkap Tim Tabur tadi pagi sekitar pukul 07.30 WIB di Kampung Lolongok Tengah RT 04 RW 03 Kelurahan Empang Kecamatan Bogor Selatan Kota Bogor Jawa Barat.

Sebelumnya, kata Wayan, berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 1491 K/Pid/2022 tanggal 27 Desember 2022 yang menolak kasasi terpidana dan sudah berkekuatan hukum tetap, pihak Kejari Pontianak melayangkan surat panggilan kepada terpidana Habib Alwi Almuthohar untuk dieksekusi.

BACA JUGA:  Sempat Diamankan Tim PAM SDO, JAM Was Sebut Mantan Aspidum Kejati Kalbar Difungsionalkan

“Namun setelah dipanggil secara patut sebanyak tiga kali terpidana tidak datang dan diketahui melarikan diri. Sehingga dimasukan dalam daftar pencariang orang (DPO) sampai ditangkap hari ini,” ungkapnya.

Dia mengatakan setelah ditangkap Tim Tabur di daerah Bogor terpidana langsung diterbangkan ke Pontianak dan dieksekusi jaksa eksekutor Kejari Pontianak ke Rutan Pontianak guna menjalani hukuman.(yadi)

 

Redaktur 3
Latest posts by Redaktur 3 (see all)
BACA JUGA:  Sempat Diamankan Tim PAM SDO, JAM Was Sebut Mantan Aspidum Kejati Kalbar Difungsionalkan