Jakarta, Koranpelita.co – Guna memulihkan kerugian keuangan negara. Kejaksaan Agung kembali melakukan sita eksekusi terhadap aset-aset Tamron alias Aon terpidana kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah.
Asetnya yang kali ini giliran disita eksekusi hari Senin (06/07/2026) kemarin melalui tim jaksa eksekutor Kejari Jakarta Selatan didampingi Tim dipimpin Direktur Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi (Uheksi) pada JAM Pidsus Andi Darmawangsa berupa timah dengan total seberat 104 ribu kilogram atau 104 ton.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengungkapkan timah-timah tersebut disita eksekusi dari gudang smelter PT Menara Cipta Mulia (MCM) di Desa Mentawak, Kabupaten Belitung Timur, Provinis Bangka Belitung.
“Timahnya terdiri dua kelompok dengan berat masing-masing 49.486 kilogram dan 54.960 kilogram, sehingga total seluruhnya seberat 104.446 kilogram (104 ton) dengan berbagai kadar,” tutur Anang dalam keterangannya, Selasa (07/07/2026).
Anang menyebutkan Tim Jaksa Eksekutor juga sempat mengamankan 58 bal jumbo bag dari gudang PT Timah di Gantung, Bangka Timur. “Adapun berdasarkan fakta persidangan timah-timah dan jumbo bag tersebut terbukti berada dalam penguasaan PT MCM yang diakui Aon adalah miliknya.”
Meskipun, kata dia, secara akta pendirian nama pengurus perusahaan yang tercantum Taskin dan Rahmadi Toha. “Tapi kenyataannya PT MCM dikendalikan Aon, sehingga timah tersebut adalah harta benda Aon yang sah untuk dirampas dan kemudian dilelang yang nanti hasilnya membayar uang pengganti yang dibebankan kepada Aon,” ujarnya.
Seperti diketahui Tamron alias Aon pemilik smelter CV Venus Inti Perkasa (VIP) dalam kasus tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah selain dihukum 18 tahun penjara juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp3,5 triliun.
Sementara pada bulan Juni 2026 lalu, Tim jaksa eksekutor Kejari Jakarta Selatan juga telah sita eksekusi terhadap sembilan bidang tanah berikut bangunan di atasnya milik Aon atau pihak terafiliasi di Kota Pangkal Pinang, Bangka Selatan dan Bangka Tengah.(yadi)
- Kejagung Giliran Sita Eksekusi Aset Tamron Berupa Timah Seberat 104 Ton - 07/07/2026
- JAM Pidsus: Kepemimpinan Berkarakter dan Mampu Bangun Komunikasi Publik Penting untuk Dukung Penegakan Hukum - 04/07/2026
- Kejagung Sita Juga Delapan Kilogram Emas Batangan Aset Aseng di Kasus Ekspor Bauksit Ilegal - 03/07/2026



