Jakarta, Koranpelita.co – Kejaksaan Agung yang mengusut kasus dugaan korupsi terkait ekspor bauksit ilegal oleh PT QSS ternyata menyita juga delapan kilogram emas berbentuk batangan yang diduga milik atau aset dari tersangka Sudianto (SDT) alias Aseng.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengungkapkan batangan emas seberat delapan kilogram tersebut disita dari rumah salah satu Direktur PT QSS yakni tersangka AP saat Tim penyidik pidana khusus menggeledah di wilayah hukum Kalimantan Barat dan Daerah Khusus Jakarta.
“Penggeledahan di beberapa lokasi milik Aseng dan pihak terafiliasi di wilayah Kalbar dan Jakarta dilakukan Tim penyidik pidsus Kejagung selama enam hari sejak tanggal 11 Juni hingga 16 Juni 2016,” tutur Anang dalam keterangan yang disampaikan, Jumat (03/07/2026).
Anang mengatakan aset lainnya yang turut disita antara lain empat buah mobil yang telah dikirim ke Jakarta dan kini berada di gedung pidsus Kejagung. Salah satunya Lamborghini Huracan tahun 2022 yang sempat disembunyikan dalam gang dan kunci mobilnya dibuang ke parit.
“Sedangkan tiga mobil lain yaitu dua mobil Toyota Fortuner dan satu mobil Camry,” ucap Anang seraya menyebutkan aset lain yang disita yaitu 46 unit dump truck, 10 unit exavator, 2 unit buldozer, 3 unit kendaraan operasional tambang merk Triton.
Selain empat kavling tanah berikut dengan bangunan di atasnya yang tergolong mewah dengan dua kavling tanah kosong yang seluruhnya berlokasi di Pontianak.
Seperti diketahui Kejaksaan Agung dalam kasus ekspor bauksit ilegat menetapkan lima tersangka . Selain Sudianto alias Aseng sebagai tersangka, juga YA selaku Komisaris PT QSS, IA selaku Konsultan Perizinan PT QSS dan Direktur PT BMU, AP selaku Direktur PT QSS.
Sedangkan satu tersangka lainnya pejabat dari Kementerian ESDM yakni HSFD selaku Analis Pertambangan pada Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral pada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara.(yadi)



