Jakarta,koranpelita.co – Pengacara Prof. OC Kaligis melayangkan surat kepada Presiden Prabowo Subianto terkait klarifikasi tersangka kasus dugaan korupsi program Badan Gizi Nasional (BGN) dengan tersangka Lodewyk Pusung yang telah ditetapkan penyidik Kejaksaan Agung RI.
Kaligis di Jakarta, Senin (6/7/2026) mengatakan, pihaknya ditunjuk oleh Lodewyk Pusung sebagai kuasa hukum untuk mendampingi tersangka selama dalam penyidikan maupun persidangan nantinya.
“Surat ke Presiden Prabowo itu dengan nomor 579/OCK.VII/2026 perihal klarifikasi, ” katanya.
Ia mengatakan,yang bertanggung jawab atas sangkaan korupsi BGN adalah Dadan Hindayana sebagai pengguna anggaran, kuasa pengguna anggaran Nyoto Suwignyo, Lili Khamaliyah dan penjabat pembuat komitmen (PPK) yakni Kol. Budi Utomo, Ermas Isnaeni Lukman, Dohardo Pakpahan dan Sartini.
Kaligis menjelaskan dari pemeriksaan Sony Sanjaya (Wakil Ketua BGN) Bidang Operasi, semua penentuan titik dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) telah terungkap, bahwa ada 41 nama oknum yang terlibat tanpa menyebut nama Lodewyk Pusung karena tidak terlibat dalam pengadaan barang dan jasa.
Namun Bagus yang memegang data aliran keuangan BGN telah diperiksa dan pertemuan dengan Kaligis bahwa Lodewyk tidak terlibat sama sekali atau mengintervensi bahwa tugas wewenang penguna anggaran adalah Dadan Hindayana.
Ia menambahkan mengenai fitnah terhadap kliennya karena menerima uang dari Catur, maka setelah diklarifikasi melalui Winda (pemilik titik) yang memberikan uang kepada Catur dengan mencatut nama Lodewyk.
“Ketika Catur hendak dilaporkan ke polisi, maka menghilang, tidak jelas keberadaannya, ” kata Kaligis mengutip keterangan Lodewyk ketika ditemui di tahanan Kejaksaan Agung RI.
Bahkan mengenai penerimaan mobil merek BMW juga telah dibantah Lodewyk, semua bantahan fitnah itu dan sebagai bukti ada lampiran dari inspektorat.
Demikian pula Lodewyk hendak menemui Kepala Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Muhammad Yusuf Ateh untuk klarifikasi soal fitnah atas dirinya melalui laporan BPKP.
Menurut dia, janji pertemuan Lodewyk dengan Yusuf Ateh tanggal 9 Juni 2026 batal karena tanggal 3 Juni 2026 Lodewyk ditangkap penyidik.
Sebelum kasus itu sampai ke Kejaksaan Agung, Lodewyk dan tim telah pernah bertemu dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk klarifikasi.
“Pokoknya Lodewyk Pusung tidak pernah menerima gratifikasi atau bentuk pemberian apapun dalam sangkaan korupsi BGN,” ujarnya.
Dalam surat klarifikasi ke Presiden Prabowo itu, Kaligis juga melampirkan tulisan tangan Lodewyk agar presiden mengetahui fakta hukum sebenarnya. (*/sul).



