Kejari Jakpus Tahan Tiga Tersangka Pembobol BRI Diduga Gunakan SPK Fiktif

Jakarta, Koranpelita.co – Baru sebulan menjabat dan memimpin Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), Antonius Despinola langsung “gaspol” memimpin pengusutan dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara.

Kasusnya terkait pembobolan Bank Rakyat Indonesia (BRI) melalui pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) tahun 2023-2025 kepada tiga perusahaan dengan menggunakan Surat Perintah Kerja (SPK) mengatasnamakan tiga Kementerian yang diduga fiktif.

“Setelah melakukan penyidikan secara intensif kita pun telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka setelah menemukan dua alat bukti yang cukup,” tutur Kajari Jakpus Antonius Despinola kepada wartawan di Kejari Jakarta Pusat, Senin (17/11/2025) malam.

Anton demikian biasa disapa menyebutkan dari ketiga tersangka salah satunya yaitu FHS (Frengki Hasoloan Sianturi) selaku Relation Manager BRI. “Sedangkan dua lainnya MLG (Maria Lastry Gultom) selaku Direktur PT Dunia Pangan Gosyen dan PT Citra Karya Tobindo serta LPN (Li Putri Nazara) selaku Direktur Utama PT Gosyen Sejahtera Utama,” ujarnya.

BACA JUGA:  Kasus Ekspor Bauksit Ilegal, Kejagung Tahan Empat Tersangka Baru Salah Satunya Pejabat ESDM

Dia mengatakan ketiga tersangka setelah menjalani pemeriksaan langsung ditahan selama 20 hari ke depan terhitung 17 November hingga 6 Desember 2025 berdasarkan Surat Perintah Penahanan yang ditanda-tangani selaku Kajari Jakarta Pusat.

“Untuk tersangka FHS ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Pusat. Sedangkan tersangka MLG dan LPN masing-masing ditahan di Rutan Khusus Perempuan Kelas I Pondok Bambu, Jakarta Timur,” kata mantan Kasi Intel Kejari Kota Jambi ini.

Anton mengungkapkan untuk modusnya yang dilakukan para tersangka antara lain adanya pengajuan kredit modal kerja kepada BRI dengan melampirkan tiga SPK yang mengatasnamakan tiga kementerian.

“Meskipun diduga ketiga SPK tersebut fiktif, namum namum tersangka FHS tetap saja memproses dan mengusulkan kepada pimpinannya untuk pencairan kredit tanpa verifikasi mendalam,” ujarnya.

BACA JUGA:  Ekspor Bauksit Ilegal, Kejagung Jebloskan Komisaris PT QSS ke Rutan

Dia mengungkapkan setelah KMK cair sebesar Rp 122 miliar kemudian tersangka MLG menarik dana dan menyalurkan ke sejumlah rekening yang masih dalam kendali MLG dan LPN aria selaku debitur dengan tersangka FHS menerima bagian  sebesar Rp800 juta.

Akibat perbuatannya itu para tersangka disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi. Dalam kasus ini penyidik telah menyita dua mobil yaitu Toyota Fortuner dan Mercedes dari tersangka.(yadi)

 

 

 

 

Redaktur 3
Latest posts by Redaktur 3 (see all)
BACA JUGA:  Ekspor Bauksit Ilegal, Kejagung Jebloskan Komisaris PT QSS ke Rutan