Jakarta, Koranpelita.co – Berdasarkan penafsiran hukum yang krusial keuntungan dan kerugian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kini bukanlah lagi keuntungan dan kerugian negara dan masuk lingkup administrasi korporasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang BUMN yang baru.
“Namun hukum pidana memiliki otonomi untuk tetap memberikan pengertian yang berbeda (De Autonomie van het Materiele Strafrecht) antara ranah administrasi korporasi dan tindak pidana korupsi (Tipikor),” tutur Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM Datun) Narendra Jatna, Kamis (13/11/2025)
Oleh karena itu, tegas JAM Datun, kerugian BUMN tetap dapat ditarik menjadi bagian lingkup definisi kerugian negara dalam tipikor sepanjang kerugian timbul karena adanya actus reus (perbuatan materiil pidana) dan mens rea (niat jahat berupa kesalahan) yang memenuhi rumusan delik pidana.
“Artinya jika kerugian BUMN timbul atau didasari karena adanya niat jahat yang diwujudkan dengan perbuatan melawan hukum, maka kerugian BUMN tetap menjadi lingkup kerugian negara dalam tipikor berdasarkan kaidah hukum pidana,” ujarnya.
Pernyataannya tersebut pernah disampaikan juga saat mewakili Jaksa Agung menjadi nara sumber dalam seminar nasional bertajuk “Amandemen UU BUMN: Peran Kejaksaan Pasca Keberadaan Danantara” yang digelar pada 10–11 November 2025 di Swiss-Belresort Dago Heritage Bandung.
Dibagian lain JAM Datun menyikapi keberadaan Danantara sebagai Strategic Investment Manager mengatakan bahwa Kejaksaan melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) juga memainkan peran penting dalam penyelesaian sengketa perdata BUMN.
Dia menuturkan sesuai Pasal 87F UU BUMN dalam penyelesaian sengketa melalui mediator yang ditunjuk oleh BP BUMN, JPN dapat menduduki posisi netral dan Kejaksaan melalui Adhyaksa Chambers dapat menjadi choice of law sebagai mediator.
JAM Datun menekankan juga karakteristik BUMN tidak hanya untuk dapat keuntungan semata (Profit Oriented). “Tapi menjalankan pelayanan masyarakat dan mewujudkan kesejahteraan umum serta keadilan sosial. Termasuk melalui Penugasan Khusus (Unprofitable),” ujarnya.
Oleh karena itu, kata dia, sinergi antara entitas seperti BP BUMN, Danantara dan Kejaksaan sangat penting untuk memastikan tata kelola BUMN yang baik.(yadi)
- Pansel Minta Masukan Rekam Jejak 33 Peserta Seleksi untuk Duduki Enam Jabatan di KPK - 16/12/2025
- Jaksa Agung: Tantangan Utama Penerapan Norma-Norma Baru di KUHP-KUHAP Baru Soal Konsistensi - 16/12/2025
- Pasca Musibah Bencana di Sumatera, Satgas PKH Usut 31 Perusahaan yang Diduga Jadi Penyebabnya - 15/12/2025



