Kasus Oknum Kemenkumham Meras, Komjak Minta Kejati DKJ Transparan Guna Kepastian Hukum dan Menjaga Kepercayaan Publik

Jakarta, Koranpelita.co – Kinerja dan komitmen Kejati DKI Jakarta dalam menuntaskan kasus dugaan korupsi yang ditangani seperti dugaan pemerasan terkait jual beli jabatan oleh GD oknum pejabat di Biro Kepegawaian pada Sekretariat Jenderal era Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) lagi-lagi mendapat sorotan.

Kali ini giliran Komisi Kejaksaan (Komjak) yang meminta Kejati DKI Jakarta secara terbuka atau tranpasaran menjelaskan perkembangan penanganan kasus tersebut yang telah diusut sejak Juni tahun 2022 atau empat tahun lalu.

“Tujuannya untuk kepastian hukum dan menjaga kepercayaan publik kepada institusi Kejaksaan,” tutur Komisioner Komjak Nurokhman kepada wartawan ketika dimintakan tanggapannya, Senin (22/06/2026).

Nurokhman sendiri berharap setiap kasus korupsi yang menjadi perhatian publik di Kejati DKI ditangani secara profesional, transparan dan tidak berlarut-larut. “Jika terdapat perkara yang dinilai mandek perlu penjelasan terbuka kepada masyarakat.”

Dia menambahkan bahwa asas kepastian hukum, asas peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan, serta prinsip equality before the law harus menjadi pedoman bagi setiap aparat penegak hukum.

BACA JUGA:  Wagub Banten  Apresiasi Peluncuran Buku Informed Consent Karya Praktisi Hukum UPH

“Tidak boleh ada kesan tebang pilih ataupun pembiaran terhadap perkara yang menyangkut kepentingan publik,” ucapnya seraya menegaskan Komjak sesuai fungsi dan wewenangnya akan terus mengawasi perkembangan penanganan kasus tersebut.

Seperti diketahui kasus yang diusut Kejati DKI berawal dari laporan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) pada Juni 2022. Namun karena tidak ada kejelasan MAKI mendesak Kejati DKI untuk menjelaskan kelanjutan penanganan kasus tersebut

“Apakah masih dalam proses atau sudah berhenti dengan SP3 sejak kita laporkan kepada Kejati DKI pada Juni tahun 2022 atau empat tahun lalu,” tutur Koordinator MAKI Boyamin Saiman, Rabu (16/06/2026).

Padahal, tegas Boyamin, kasus yang dilaporkan MAKI bukanlah kaleng- kaleng. “Karena didukung bukti-bukti yang super kuat. Antara lain bukti transfer uang,” ujarnya seraya menyebut modus yang dilakukan GD saat menjabat Kabag Mutasi yaitu meminta imbalan sejumlah uang kepada para pejabat Rutan- Lapas.

BACA JUGA:  Wagub Banten  Apresiasi Peluncuran Buku Informed Consent Karya Praktisi Hukum UPH

“Dalam aksinya GD juga menakut- nakuti akan memindahkannya ke daerah terpencil jika tidak mau memenuhi permintaannya. Selain menawarkan jabatan atau membantu tetap menjabat di tempat semula dengan meminta imbalan uang,” ujarnya.

Boyamin pun menegaskan MAKI akan mempraperadilankan Kejati DKJ jika tidak segera menuntaskan kasus yang telah dilaporkannya itu. “Apalagi kasusnya seperti pernah disampaikan Kejati DKI sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan.”

Seperti diketahui Kejati DKI saat itu melalui Kasipenkum Ashari Syam mengungkapkan kasus pemerasan yang diduga dilakukan oknum pejabat di Kememkumham sudah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

“Berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan Rabu (15/06/2022) bahwa diambil kesimpulan dalam proses penyelidikan terdapat bukti yang cukup untuk meningkatkan kasus tersebut ke penyidikan,” kata Ashari dalam keterangan resminya, Jumat (17/06/2022).

BACA JUGA:  Wagub Banten  Apresiasi Peluncuran Buku Informed Consent Karya Praktisi Hukum UPH

Ashari menyebutkan berdasarkan bukti yang diperoleh diduga terjadi penyalahgunaan wewenang dengan memaksa sejumlah Kepala Rutan dan Kepala Lapas untuk menyerahkan sejumlah uang. “Jika tidak dipenuhi maka para kepala rutan dan lapas akan didemosi. Selain menjanjikan promosi jabatan dengan imbalan uang. Peristiwa itu terjadi sepanjang tahun 2020-2021,” tutur Ashari yang kini Kajari Halmahera Tengah.(yadi)