Hilang Sepekan, Polres Metro Tangerang Kota Berhasil Temukan Gadis di Bawah Umur di Kawasan Taman Ismail Marzuki Jakarta

Kota Tangerang,koranpelita.co – Setelah menerima laporan (6/11/2025), Personel Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota berhasil menemukan seorang  perempuan berusia 16 tahun yang dilaporkan hilang oleh orang tuanya sejak awal November 2025 di kawasan Taman Ismail Marzuki Jakarta, Rabu (12/11/2025).

Laporan polisi Nomor LP/B/1737/XI/2025/PMJ/Restro Tng Kota Tanggal 6 November 2025, pelapor Brigita Titis Prasanti (ibu kandung korban) adanya dugaan tindak pidana membawa pergi perempuan di bawah umur tanpa izin orang tua, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 332 KUHP.

Tim Unit 6/PPA Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota merespon cepat melakukan penyelidikan intensif terhadap keberadaan korban. Dari hasil penelusuran, diketahui bahwa korban inisial GHP (16) sempat berada di Hotel D’Paragon, Manggarai, Jakarta Selatan, sebelum akhirnya meninggalkan lokasi sekitar pukul 11.30 WIB.

BACA JUGA:  Satlantas Polres Metro Tangerang Kota Gelar Program Polisi Sahabat Anak

Rekaman CCTV hotel menunjukkan korban keluar menggunakan jasa ojek online menuju Taman Ismail Marzuki, Jakarta Pusat. Tim kemudian melakukan pencarian di area tersebut hingga akhirnya korban berhasil ditemukan duduk seorang diri di depan kantin kawasan Taman Ismail Marzuki.

Korban selanjutnya dibawa ke Mapolres Metro Tangerang Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut dan pendampingan psikologis.

Polres Metro Tangerang Kota melalui Unit PPA Satreskrim telah melakukan:

– Pemeriksaan kesehatan dan visum et repertum terhadap korban;

– Pemeriksaan psikologis untuk memastikan kondisi kejiwaan korban pascakejadian;

– Pendalaman terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat sesuai dengan ketentuan Pasal 332

KUHP.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si. menyampaikan apresiasi atas kesigapan anggotanya.

BACA JUGA:  Anen Cerdik Parwoto Resmi Daftarkan Diri Calon BPD Desa Muktiwari

“Kami bersyukur korban berhasil ditemukan dalam keadaan selamat. Ini berkat kerja cepat dan koordinasi lapangan yang baik dari Unit PPA Satreskrim,” ujar Kapolres.

Beliau juga menegaskan pentingnya peran keluarga dan masyarakat dalam melindungi anak dari potensi tindak pidana eksploitasi atau membawa lari anak di bawah umur.

“Kami imbau kepada orang tua untuk selalu memantau aktivitas anak, baik di lingkungan sosial maupun digital, agar tidak menjadi korban pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” tambahnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota Kompol Awaludin Kanur menegaskan bahwa penyidik masih mendalami motif dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

“Kami akan terus melakukan pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana sesuai Pasal 332 KUHP,” ucapnya. (*/sul).

BACA JUGA:  Satlantas Polres Metro Tangerang Kota Gelar Program Polisi Sahabat Anak