Buka Bimtek Tipidsus, Jaksa Agung Tidak Toleransi Penanganan Kasus Korupsi Seadanya

Jakarta, Koranpelita.co – Jaksa Agung ST Burhanuddin tidak akan menoleransi penanganan perkara korupsi yang dilakukan seadanya, tanpa standar profesional tertinggi atau tanpa rasa tanggung jawab yang besar.

“Karena itu tidak ada ruang bagi kelalaian, kompromi yang mengorbankan kepentingan rakyat atau alasan pembenar atas ketidaktuntasan perkara yang merugikan keuangan negara dan merusak lingkungan hidup,” tegas Jaksa Agung saat membuka kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Tindak Pidana Khusus di Gedung JAM Pidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (27/11/2025).

Jaksa Agung menekankan peringatannya itu bertujuan untuk memastikan setiap perkara korupsi memberikan kontribusi maksimal bagi perubahan sistemik dan menyelamatkan kekayaan negara demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Jaksa Agung sebelumnya menegaskan perlunya transformasi fundamental dalam penegakan hukum Kejaksaan bergeser dari paradigma lama “hukum sebagai tujuan akhir” (law as an end) yang hanya mengukur keberhasilan secara kuantitatif, menuju paradigma baru “hukum sebagai instrumen untuk mencapai kemaslahatan umum” (law as a means for public welfare).

BACA JUGA:  Presiden Prabowo Hadiri Pelepasan Jenazah Ryamizard

Oleh karena itu dia mengakui kinerja penindakan Kejaksaan meskipun menunjukkan tren positif, namun Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia masih belum memuaskan.

Untuk itu, katanya, keberhasilan penegakan hukum kini diukur tiga kriteria utama yang menciptakan dampak sistemik dengan yang pertama terkait kualitas penjeraan (Deterrensi) dan penjangkauan aktor Inti.

“Jadi penindakan harus menimbulkan efek jera yang strategis dengan menyasar korupsi yang besar (big fish), memutus mata rantai korupsi sistemik dan mengubah kalkulasi ekonomi bagi calon pelaku kejahatan,” ujarnya.

Kedua, kata dia, terkait pemulihan negara yang terukur dan terlihat dimana publik mengharapkan bukti nyata bahwa uang negara yang dikorupsi dapat dikembalikan dan digunakan untuk program yang langsung menyentuh kesejahteraan rakyat.

BACA JUGA:  Presiden Prabowo Hadiri Pelepasan Jenazah Ryamizard

“Karena proses asset recovery yang lamban dan tidak transparan berkontribusi besar terhadap persepsi negative,” ucapnya.

Sedangkan yang ketiga, ungkapnya, terkait perubahan tata kelola institusi publik, dimana setiap perkara korupsi di sebuah instansi seharusnya menjadi katalis untuk reformasi internal di instansi tersebut.

“Publik pun menanti tindakan korektif, perbaikan sistem pengadaan, dan peningkatan integritas layanan publik sebagai output dari proses penegakan hukum,” ujar mantan Kajati Sulawesi Selatan ini.

Kegiatan Bimtek juga diisi pengarahan oleh Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) M Yusuf Ateh, JAM Pidsus  Febrie Adriansyah dan Kasum TNI Letjen TNI Richard Taruli H. Tampubolon.

Selain Bimtek diikuti para Direktur pada JAM Pidsus,  para Kepala Kejaksaan Tinggi dan Asisten Tindak Pidana Khusus serta para Kepala Kejaksaan Negeri dan Kasi Pidsus seluruh Indonesia secara daring.(yadi)

BACA JUGA:  Presiden Prabowo Hadiri Pelepasan Jenazah Ryamizard