Jakarta, Koranpelita.co – Setelah sempat bolak balik karena tidak memenuhi petunjuk yang diberikan. Diam-diam Mabes Polri kabarnya melalui Kortas Tipikor yang kini mengusut kasus pagar laut Tangerang kembali menyerahkan berkas para tersangkanya yakni Arsin dan kawan-kawan. Tapi kepada Kejati Banten bukan kepada Kejaksaan Agung.
Namun Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Asep Nana Mulyana tidak mempermasalahkan jika itu terjadi, karena sudah beberapa kali juga terjadi penyerahan berkas tersangka tindak pidana yang didahului SPDP langsung kepada sejumlah Kejati.
“Jadi nggak masalah kalau diserahkan ke Kejati. Seperti waktu saya jadi Kajati Banten dan Jawa Barat pernah juga kita terima (SPDP dan Berkas Tersangka Tindak Pidana) langsung dari Mabes Polri,” tutur Asep ketika dikonfirmasi Koranpelita.co di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (03/09/2025).
Asep sebelumya mengakui sudah mendengar kalau berkas dari ke empat tersangka kasus pagar laut Tangerang telah diserahkan pihak Kepolisian kepada Kejati Banten. “Ya saya mendengar seperti itu.”
Dia juga tidak mempermasalahkan dengan pasal korupsi yang akhirnya disangkakan kepada para tersangkanya. “Yang penting petunjuk dari jaksa telah dipenuhi penyidik kepolisian yaitu untuk mengusutnya dengan pasal korupsi,” tuturnya.
Seperti diketahui berkas tersangka Arsin dkk beberapa kali dikembalikan ke penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri karena mengabaikan petunjuk Tim JPU pada JAM Pidum agar kasusnya diusut secara korupsi.
Alasannya seperti disampaikan Direktur A pada JAM Pidum Nanang Ibrahim Soleh karena pemalsuan dokumen yang diduga dilakukan Arsin dkk untuk penerbitan SHM dan SHGB di kawasan pagar laut Tangerang merupakan tindak pidana korupsi.
“Perbuatan korupsi itu didasari adanya indikasi dugaan suap, pemalsuan dan penyalahgunaan wewenang oleh penyelenggara negara,” tutur Nanang kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (16/04/2025).
Sementara informasi diperoleh berkas kasus pagar laut Tangerang memang telah diterima Kejati Banten dimana dalam SPDP para tersangkanya yaitu Arsin dkk antara lain disangka melanggar Pasal 5 dan Pasal 9 Undang-Undang Tipikor.
Bahkan Kejati Banten belum lama ini telah menyatakan berkas para tersangka sudah lengkap (P21). Sehingga tidak lama lagi dilakukan penyerahan para tersangka berikut barang-buktinya atau tahap dua dari penyidik kepada Tim JPU di Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang.(yadi)
- Kejagung Tetapkan Agung Winarno Kolega Zarof Ricar di Proyek Film Tersangka TPPU - 16/04/2026
- Diduga Terima Suap Rp1,5 M, Kejagung Jebloskan Ketua Ombudsman Hery Susanto ke Rutan - 16/04/2026
- Terbesar Selamatkan Keuangan Negara Rp115 M, Kajati Emilwan: Komitmen Penegakan Hukum Tidak Hanya Orientasi Pemidanaan - 16/04/2026



