
Bekasi, koranpelita.co – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi mulai mempersiapkan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) tahun 2026. Sebanyak 154 kepala desa akan mengakhiri masa jabatannya pada 28 September 2026, sementara anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) juga akan berakhir masa tugasnya pada 18 Juli 2026. Dua agenda besar ini dipastikan menjadi momen penting dalam perjalanan demokrasi desa di Bekasi.
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bekasi, Ida Farida, menegaskan Pemkab terus mengawal jalannya persiapan agar sesuai aturan dan timeline. “Kita sedang menggodok mekanisme Pilkades dengan berkonsultasi ke provinsi maupun pusat. Begitu juga dengan pergantian BPD, mekanismenya sudah disiapkan,” kata Ida dalam acara pembinaan kapasitas BPD.
Selain memastikan regulasi berjalan, Pemkab menekankan pentingnya musyawarah dan kebersamaan dalam menjaga kondusivitas desa. “Kita teamwork, bukan jalan sendiri-sendiri. Dengan komunikasi yang efektif, insya Allah situasi desa tetap aman,” tambah Ida.
Kepala DPMD Kabupaten Bekasi, Iman Santoso, menegaskan pembinaan kapasitas BPD adalah langkah penting. “BPD harus memahami peran sebagai pengawas dan penyerap aspirasi masyarakat, apalagi menghadapi tahun transisi 2026,” ujarnya.
Perspektif Pengamat
Pengamat kebijakan publik, Anen Cerdik Parwoto (ACP), S.H., menilai persiapan yang dilakukan Pemkab Bekasi menjadi krusial karena menyangkut stabilitas desa dan wajah demokrasi lokal. Menurutnya, Pilkades tidak hanya soal pergantian kepemimpinan, tetapi juga menyangkut tata kelola pemerintahan desa secara keseluruhan.
“Pilkades serentak di 154 desa adalah momen besar yang tidak boleh dianggap biasa. Jika persiapannya matang, Bekasi bisa menjadi contoh praktik demokrasi desa yang sehat. Tapi jika dibiarkan berjalan seadanya, potensi gesekan sosial hingga konflik horizontal bisa muncul,” kata ACP.
Terkait pergantian BPD, ACP menekankan bahwa peran BPD seringkali dipandang sebelah mata, padahal mereka memiliki fungsi vital. “BPD bukan sekadar pelengkap. Mereka adalah mitra strategis kepala desa sekaligus penyeimbang kekuasaan. Jika BPD lemah, kontrol desa juga lemah,” jelasnya.
ACP juga menyoroti wacana penerapan e-voting dalam Pilkades mendatang. Menurutnya, inovasi itu menarik namun harus dihitung secara matang. “E-voting bisa mempercepat proses dan mengurangi potensi manipulasi suara. Tetapi kesiapan infrastruktur, keamanan sistem, dan literasi digital masyarakat desa harus dipastikan. Jangan sampai niat baik justru menimbulkan ketidakpercayaan baru,” tegas ACP. (Dodo.Z).


