Apresiasi Putusan MA, Kejagung Bakal Tagih Sisa Uang Pengganti-Denda dari Wilmar Group dkk

Jakarta, Koranpelita.co – Kejaksaan Agung apresiasi putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan kasasi jaksa penuntut umum (JPU) dan membatalkan putusan “onslag” Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap sejumlah terdakwa korporasi dari PT Wilmar Group, PT Musim Mas Group dan PT Permata Hijau Group.

Direktur Penuntutan pada JAM Pidsus Sutikno mengatakan seiring keluarnya putusan Mahkamah Agung tersebut pihaknya pun akan menagih sisa uang pengganti maupun denda yang dijatuhkan dari kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) yang didakwakan kepada terdakwa Wilmar Group dan kawan-kawan.

“Tentunya kita sambut baik dan apresiasi putusan tersebut. Kita pun akan menagih sisa uang pengganti dan dendanya dari para terdakwa korporasi,” tutur Sutikno kepada Koranpelita.co, Jumat (26/09/2025) malam ketika dimintai tanggapannya terkait putusan Mahkamah Agung tersebut.

Sutikno pun menegaskan jika sisa uang pengganti tidak dibayar maka barang-barangnya akan dirampas dan dilelang guna memenuhi kewajiban dari masing-masing terdakwa korporasi dari Wilmar Group dkk untuk membayar uang pengganti yang jika ditotal sebesar Rp17,7 triliun.

Adapun putusan Mahkamah Agung sebagaimana dikutip dari laman kepaniteraan mahkamahagung.go.id, Kamis (25/09/2025) yaitu “Kabul=JPU, Batal JF, adili sendiri”. Atau Mahkamah Agung  mengabulkan kasasi JPU dan membatalkan putusan Judec Facti yaitu majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta diketuai Djuyamto yang memutus “onslag”.

Serta mengadili sendiri dengan putusan menyatakan terdakwa Wilmar Group dkk terbukti korupsi dan dihukum bayar uang pengganti dan denda masing-masing Rp1 miliar kepada para terdakwa korporasi di kasus yang dikenal sebagai kasus minyak goreng.

Adapun Kejagung melalui JPU sebelumnya kasasi atas putusan “onslag” yang belakangan diketahui ada dugaan majelis hakim yang memutusnya menerima suap atau gratifikasi dari pengacara Wilmar Group dkk dan kini sedang diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta.

                                                                              Terbesar Dalam Sejarah

Sementara itu pada saat proses pemeriksaan pada tingkat kasasi, lima terdakwa korporasi dari PT Wilmar Group menyerahkan sejumlah uang sebagaimana yang dituntut JPU terkait uang pengganti yaitu total sebesar Rp11,880 trilun.

Uang yang kemudian disita Kejagung tersebut adalah terbesar pernah disita dalam sejarah hukum di Indonesia. Setelah Tim JPU mendapat izin penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berdasarkan Penetapan Nomor: 40/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst tanggal 4 Juni 2025.

“Adapun uang dikembalikan ke lima terdakwa korporasi dari Wilmar Group pada 23 dan 26 Mei 2025 ke rekening penampungan lainnya JAM Pidsus di Bank Mandiri,” ungkap Sutikno saat jumpa pers di Gedung JAM Pidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (17/06/2025).

Ke lima terdakwa korporasi dari PT Wilmar Group yang mengembalikan uang antara lain PT Multimas Nabati Asahan sebesar Rp3.997.042.917.832,42 dan PT Multi Nabati Sulawesi sebesar Rp39.756.429.964,94.

Kemudian PT Sinar Alam Permai sebesar Rp483.961.045.417,33, PT Wilmar Bioenergi Indonesia sebesar Rp57.303.038.077,64 dan PT Wilmar Nabati Indonesia sebesar Rp7.302.288.371.326,78.

Sedangkan sejumlah terdakwa korporasi di PT Musim Mas Group yang dituntut JPU total membayar uang pengganti sebesar Rp4,890 triliun dan PT Permata Hijau Group yang dituntut total membayar uang pengganti Rp937 miliar sama sekali belum menyerahkan uang yang diduga dari hasil korupsi.

Sutikno pun saat itu berharap agar para terdakwa korporasi dari  PT Musim Mas Group dan PT Permata Hijau Group mau mengembalikan kerugian negara seperti dilakukan PT Wilmar Group.

Baru belakangan tujuh terdakwa korporasi dari PT Musim Mas Group menyerahkan sejumlah uang total sebesar Rp1.188.461.774.666 atau Rp1,188 triliun dan lima terdakwa korporasi dari PT Permata Hijau Group menyerahkan sejumlah uang total sebesar Rp186.430.960.865.26 atau Rp186 miliar lebih yang juga telah disita Kejagung.

Seperti diketahui diadilinya para terdakwa korporasi tidak terlepas dari putusan Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap terpidana mantan DirjenPerdagangan Luar Negeri pada Kememterian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana dan kawan-kawan.

Adapun putusannya seperti pernah disampaikan Kapuspenkum Kejaksaan Agung saat itu yakni Ketut Sumedana bahwa perbuatan para terpidana merupakan aksi dari korporasi.

“Sehingga korporasi yang mendapat keuntungan ilegal harus bertanggung-jawab memulihkan kerugian negara akibat perbuatan pidana yang dilakukannya,” tutur Ketut yang kini menjabat Kajati Bali.(yadi)