Hadapi Kerumitan Multidimensi, Kejagung Siap Kawal KPKP dalam Bangun Perumahan bagi Rakyat

Jakarta, Koranpelita.co – Kejaksaan Agung siap mengawal program pemerintah melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) dalam penyediaan lahan untuk membangun perumahan bagi rakyat melalui program tiga juta rumah.

“Karena dalam penyelenggaraan pembangunannya seringkali menghadapi tantangan dan kerumitan multidimensi,” kata Jaksa Agung ST Burhanuddin seusai bersama Menteri PKP Maruarar Sirait menandatangani Nota Kesepahaman di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (23/09/2025) sebagai tindak lanjut pendampingan program penyediaan lahan tempat tinggal oleh KPKP.

Jaksa Agung menyebutkan kerumitan mulai dari persoalan alih fungsi lahan, penyimpangan dalam pengadaan tanah, potensi korupsi dalam pengelolaan anggaran program perumahan rakyat dan sengketa pertanahan.

Oleh karena itu, tuturnya, nota kesepahaman hari ini bukan sekadar formalitas birokrasi, melainkan komitmen politik hukum yang konkret untuk membangun sistem kolaborasi yang sinergis, proaktif, dan preventif.

BACA JUGA:  Guru Dibully Murid Diskorsing 19 Hari : Potensi Siswa Tidak Naik Kelas

Jaksa Agung juga yakin dengan semangat kolektivitas dan saling percaya, kerja sama tersebut akan membuahkan hasil yang nyata dan berdampak langsung bagi percepatan pembangunan yang berkualitas dan berkeadilan.

“Mari jadikan momen ini sebagai titik tolak untuk memperkuat praktik tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), yang dilandasi oleh prinsip-prinsip akuntabilitas, transparansi, dan supremasi hukum,” ujar Jaksa Agung.

Adapun ruang lingkup kerja sama yang telah disepakati Kejaksaan Agung dan Kementerian PKP dalam nota kesepahaman meliputi:

– Pertukaran Data dan Informasi, yaitu dengan membangun sistem berbagi data yang terintegrasi untuk mendukung analisis risiko dan pengambilan keputusan yang lebih akurat, baik dalam perencanaan program maupun pengawasan.

BACA JUGA:  Guru Dibully Murid Diskorsing 19 Hari : Potensi Siswa Tidak Naik Kelas

– Pemberian Bantuan Hukum dan Pertimbangan Hukum, dalam hal ini Kejaksaan siap memberikan pendampingan hukum sejak dini (early legal assistance) dan pertimbangan hukum strategis untuk memitigasi potensi masalah hukum dalam berbagai kebijakan dan program Kementerian PKP.

– Dukungan Penegakan Hukum, khususnya dalam menangani dugaan tindak pidana, termasuk korupsi, yang berpotensi menghambat program-program prioritas pemerintah di bidang perumahan dan permukiman.

– Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia, Melalui pendidikan dan pelatihan bersama untuk meningkatkan pemahaman aparat kedua belah pihak mengenai aspek hukum pembangunan dan tata kelola pemerintahan yang bersih.

– Pemulihan Aset (Asset Recovery), dengan berkolaborasi dalam upaya penyelamatan dan pengembalian aset negara yang mengalami penyimpangan dalam program perumahan.

BACA JUGA:  Guru Dibully Murid Diskorsing 19 Hari : Potensi Siswa Tidak Naik Kelas

– Pencegahan Tindak Pidana Korupsi, melalui langkah langkah preventif seperti sosialisasi, penyusunan sistem pengendalian gratifikasi, dan penguatan pengawasan internal.

– Pengamanan Pembangunan Strategis, guna memastikan proyek-proyek strategis nasional di sektor perumahan dan permukiman dapat berjalan lancar, aman dan terbebas dari gangguan yang bersifat hukum maupun non-hukum.(yadi)