Kejagung Siap Hadapi Praperadilan Nadiem Menyangkut Sah Tidaknya Penetapan Tersangka

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna di ruang kerjanya.(foto/yadi/koranpelita.co)

Jakarta, Koranpelita.co – Kejaksaan Agung menyatakan siap menghadapi permohonan praperadilan dari mantan Mendikbudristek Nadiem Anawar Makarim setelah melalui Tim kuasa hukumnya secara resmi pada hari ini mendaftarkan permohonannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Menurut Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna adalah hak dari setiap tersangka termasuk Nadiem untuk mengajukan praperadilan bagaimana diatur baik dalam KUHAP dan putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2014.

“Karena sebetulnya itu (praperadilan) juga adalah check and balance bagi kita sebagai aparat penegak hukum,” tutur Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta Selasa (23/9/2025).

Dia pun menegaskan pada dasarnya praperadilan hanya menyangkut sah atau tidaknya tindakan penyitaan, penangkapan, penggeledahan dan kemudian diperluas penetapan tersangka sebagaimana putusan MK.

BACA JUGA:  Guru Dibully Murid Diskorsing 19 Hari : Potensi Siswa Tidak Naik Kelas

Oleh karena itu, ujarnya, jika yang dipersoalkan ketiadaan cukup alat bukti menyangkut kerugian keuangan negara yang belum selesai dihitung BPKP maka itu sudah memasuki materi pokok perkara dan di luar praperadilan.

Masalah tersebut antara lain memang yang menjadi dasar Nadiem mempraperadilankan Kejagung seperti disampaikan Tim kuasa hukumnya ketika mendaftarkan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini.

“Karena belum ada hasil audit kerugian negara dari BPKP atau BPK sebagai salah satu alat bukti. Sehingga penetapan kliennya kami sebagai tersangka tidak sah dan otomatis penahanannya pun  tidak sah,” ujar Hana Pertiwi dari Tim kuasa hukum Nadiem.

Nadiem seperti diketahui ditetapkan Kejaksaan Agung sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook pada program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek sejak Kamis (04/09/2025). Dia pun langsung dijebloskan Rutan Salemba cabang Kejari Jakarta Selata.

BACA JUGA:  Usai Santap Nasgor MBG, Ratusan Santri dan Warga Demak Diduga Keracunan 

“Penahanan terhadap tersangka NAM dilakukan guna kepentingan penyidikan,” ungkap Direktur Penyidikan (Dirdik) pada JAM Pidsus Nurcahjo Jungkung Madyo didampingi Kapuspenkum Anang Supriatna dalam jumpa pers di depan Gedung JAM Pidsus, Kejagung, Jakarta, Kamis (04/09/2025).

Nurcahjo menyebutkan pihaknya menetapkan NAM sebagai tersangka setelah memeriksa 120 saksi dan empat ahli. “Selain berdasarkan dokumen surat, pertunjuk dan barang-bukti yang diperoleh Tim penyidik.”

Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook tersebut Nadiem disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.(yadi)

Redaktur 3
Latest posts by Redaktur 3 (see all)
BACA JUGA:  Usai Santap Nasgor MBG, Ratusan Santri dan Warga Demak Diduga Keracunan