Polres Tanjab Barat Ungkap Pelaku Penembakan Berencana yang Tewaskan Warga Tebing Tinggi

Tanjabbarat,koranpelita.co – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjung Jabung Barat berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana yang menewaskan seorang warga di Kecamatan Tebing Tinggi,Tanjung Jabung Barat (Tanjabbarat).

Pelaku berinisial JM (56), warga Kecamatan Tebing Tinggi, ditangkap aparat pada Jumat (12/9/25) sekitar pukul 13.00 WIB di rumahnya. Ia diduga menembak korban menggunakan senapan angin jenis gejluk di Lorong Masjid Fatimah, RT 07, Kelurahan Tebing Tinggi.

Korban atas nama Dendy Sulistio Budi (42), seorang karyawan swasta, tewas setelah tertembak di bagian wajah dari jarak sekitar lima meter.

Berdasarkan keterangan polisi, peristiwa tersebut bermula ketika pelaku menunggu korban di lokasi. Saat korban datang, sempat terjadi percakapan, lalu pelaku menembakkan senapan angin ke arah kepala korban. Korban meninggal di tempat kejadian.

BACA JUGA:  Usai Santap Nasgor MBG, Ratusan Santri dan Warga Demak Diduga Keracunan 

Kapolres Tanjabbarat AKBP Agung Basuki S.I.K., M.M., mengatakan Dari hasil visum di RS Bhayangkara TK II Polda Jambi pada Sabtu (13/9/25), ditemukan luka tembak masuk pada hidung korban, memar pada kelopak mata, serta adanya benda asing di rongga kepala bagian belakang dengan ukuran sekitar 9,5 mm.

Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit senapan angin gejluk merek Paspopai warna hitam, 18 butir peluru senapan, sepatu boots warna kuning, pakaian pelaku, serta sepeda motor yang digunakan.

Pelaku dijerat Pasal 340 KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara waktu tertentu.

BACA JUGA:  Guru Dibully Murid Diskorsing 19 Hari : Potensi Siswa Tidak Naik Kelas

Saat ini JM sudah ditahan di Mapolres Tanjung Jabung Barat (Tanjabbarat) untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Tanjab Barat, AKP Frans Septiawan Sipayung, mengatakan pihaknya akan terus mendalami motif pelaku dan melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke kejaksaan.(ling).