Tidak Beri Perlindungan, MAKI Berharap Malaysia Dapat Segera Pulangkan Riza Chalid Pekan Depan

Jakarta, Koranpelita.co – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) berharap Pemerintah Malaysia dapat segera memulangkan salah satu tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola Minyak mentah PT Pertamina yang sedang diusut Kejaksaan Agung yaitu Riza Chalid ke Indonesia.

“Semoga Riza Chalid dapat segera dipulangkan ke Indonesia oleh pemerintah Malaysia dalam rangka menjalani proses hukum dan sekaligus mempertanggung-jawabkan perbuatannya. Ya kalau bisa sih minggu depan,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada Koranpelita.co Minggu (03/08/2025).

Harapan itu disampaikan Boyamin menyusul sikap Pemerintah Malaysia melalui Wakil Menteri Luar Negeri  Mohammad Alamin yang memastikan tidak akan memberikan perlindungan terhadap Riza Chalid yang konon berada di Malaysia.

Boyamin sebelummya mendapat kabar keberadaan dari Riza Chalid menjadi perdebatan di kalangan parlemen Malaysia. “Karena itu MAKI cukup gembira yang bersangkutan telah menjadi perdebatan parlemen Malaysia.”

BACA JUGA:  Garuda Indonesia terbangkan 2.255 Jemaah Haji Kloter 1 dari Enam Eembarkasi

Apalagi, ungkapnya, Waki Menlu Malaysia dengan tegas di depan parlemen menyatakan pemerintah tidak akan melindungi Riza Chalid yang diketahui telah menikah dengan salah satu kerabat Sultan di Malaysia.

Terkait keberadaan sang raja minyak di Malaysia, Boyamin diketahui telah mencoba melacaknya sendiri ke Malaysia dengan menunjukan bukti tiket penerbangan dan foto berlatar belakang di sebuah tempat di negara jiran tersebut.

Dia pun sempat menyurati Presiden Prabowo Subianto untuk meminta Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim memulangkan Riza Chalid kala keduanya melakukan pertemuan Bilateral pada 28 Juli 2025.

“Karena Kejagung belum mampu menangkap dan menahan Riza Chalid yang tidak ada di Indonesia dan diduga tinggal atau pernah tinggal di Malaysia,” ujarnya.

Adapun dalam kasus tata kelola minyak mentah yang diduga merugikan negara sebesar Rp285 triliun, Kejaksaan Agung telah menetapkan Riza Chalid selaku beneficial ownership PT Orbit Terminal Merak dan PT Tangki Merak bersama delapan orang lainnya sebagai tersangka baru.

BACA JUGA:  Kejagung Melalui "BPA Fair" akan Lelang Ratusan Barang Rampasan Negara Senilai Rp100 M

Sedangkan peran dari Riza Chalid seperti pernah disampaikan pejabat lama Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Abdul Qohar Affandi pada Kamis (11/07/2025) malam yaitu MRC menyepakati kerja sama penyewaan terminal BBM tangki Merak dengan melakukan intervensi kebijakan tata kelola PT Pertamina.

Hal tersebut, kata Qohar, dilakukan bersama dengan para tersangka sebelumnya yaitu Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina Tahun 2014 Hanung Budya dan VP Supply dan Distribusi PT Pertamina 2011-2015 Alfian Nasution serta Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Dirut PT Orbit Terminal Merak Gading Ramadhan Joedo.

“Padahal saat itu Pertamina belum memerlukan tambahan penyimpanan stok BBM,” katanya seraya menyebutkan juga MRC menghilangkan skema kepemilikan aset terminal BBM Merak dalam kontrak kerja sama dan menetapkan harga kontrak yang sangat tinggi.

BACA JUGA:  Kejari Demak Musnahkan Puluhan Ribu Pil Terlarang dan Uang Palsu Ratusan Juta Rupiah

“Perbuatan MRC dan kawan-kawan tersebut sebagai melawan hukum karena kerja sama dilakukan dengan mengintervensi kebijakan tata kelola minyak di PT Pertamina,” ucap Qohar yang kini menjabat Kajati Sulawesi Tenggara.(yadi)