Kasus Judol, Kuasa Hukum Zulkarnaen-Adriana Minta Hakim Bersikap Obyektif dalam Memutus

Jakarta, Koranpelita.co – Tim Kuasa hukum terdakwa Zulkarnaen Apriliantony dan istrinya terdakwa Adriana Angela Brigita meminta kepada majelis hakim untuk memutus perkara kedua kliennya terkait penjagaan situs judi online dan tindak pidana pencucian uang secara objektif tanpa ada tekanan dari pihak mana pun.

“Hakim adalah wakil Tuhan, jangan takut pada siapa pun. Jika tidak bersalah, jangan divonis bersalah karena tekanan,” ujar Christian Malonda dari Tim kuasa hukum kedua terdakwa kepada wartawan seusai sidang dengan tahap pembacaan pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (06/08/2025) malam.

Tim kuasa hukum sebelumnya keberatan dengan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut kedua kliennya sangat tinggi. Yaitu Zulkarnaen sembilan tahun penjara dalam kasus Judol dan Adriana sepuluh tahun penjara dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Masalahnya, kata Malonda, dibandingkan dengan kasus dugaan korupsi timah melibatkan adik Henry Lie dengan kerugian negara sebesar Rp300 triliun hanya dituntut lima tahun penjara.

BACA JUGA:  Kapal Nelayan Terbakar di Dermaga PPN Tegalsari, Diduga Akibat Korsleting Listrik

“Sedangkan dalam kasus judol dengan bukti lemah tuntutan Tim JPU  enam sampai  lima belas tahun penjara kepada para terdakwa,” kata Tim kuasa hukum yang juga menilai JPU dalam tuntutannya terhadap Zulkarnaen hanya berdasarkan asumsi tanpa bukti kuat dari fakta persidangan.

“Karena JPU tidak menghadirkan saksi atau bukti langsung yang menunjukan Zulkarnaen mengkoordinasikan penjagaan situs judol,” katanya seraya menyebutkan kalau tuntutan JPU hanya menyalin surat dakwaan dan BAP penyidik.

“Tanpa analisis mendalam terhadap bukti-bukti yang diakui JPU sebagai fakta persidangan” ujarnya seraya menegaskan juga Zulkarnaen hanya menerima uang tanpa terlibat dalam penjagaan situs judol sebagaimana keterangan saksi dari agen, pegawai Kementerian Kominfo dan terdakwa lain seperti Adhi, Muhrijan dan Alwin.

                                                              Tidak Terkait Perkara

BACA JUGA:  Korupsi Program MBG, Pengamat: Siapapun Terlibat Harus Dijadikan Tersangka Selain Dadan dkk

Malonda menambahkan kliennya secara sukarela telah mengembalikan uang diduga hasil penjagaan situs judol. “Tapi yang disita penyidik lebih banyak, termasuk tabungan pribadi dan barang tidak terkait perkara,”  katanya seraya menambahkan penyitaan notebook dan harddisk Zulkarnaen tidak menemukan satu pun file atau dokumen terkait judi online.

Terkait kliennya Adriana, Malonda menyebutkan hanyalah diminta oleh Zulkarnaen untuk memindahkan barang-barang yang diyakininya berisi alat studio musik milik suaminya, bukan uang hasil kejahatan.

“Sementara JPU dalam surat tuntutannya hanya mengandalkan sepenggal chat dari 11.500 chat yang tidak relevan dengan TPPU. Karena tidak ada bukti Adriana mengetahui keterlibatan suaminya,” ujarnya.

“JPU memaksakan asumsi berdasarkan kebiasaan menitipkan barang,” katanya seraya menduga Adriana dijadikan “alat tukar” oleh penyidik karena gagal membujuk Zulkarnaen mengakui keterlibatan Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi di kasus judol.

BACA JUGA:  Kapal Nelayan Terbakar di Dermaga PPN Tegalsari, Diduga Akibat Korsleting Listrik

Kuasa hukum juga mempertanyakan keadilan dalam kasus ini, karena bandar dan pemilik situs judol hanya berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). “Bagaimana juga membuktikan penjagaan situs judol jika JPU atau penyidik tidak dapat membuktikan situs mana yang dijaga” ujarnya.

Sementara Zulkarnaen dalam pledoi memohon keringanan hukuman dengan pertimbangan kesehatan, untuk memperbaiki diri dan merawat anak-anak. Dia pun meminta agar istrinya dilepaskan dari segala tuntutan karena tidak terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang.(yadi)