Jakarta, Koranpelita.co – Sungguh miris karena di tengah berbagai masalah yang sempat menimpa. Seperti terjadinya keracunan massal murid sekolah sehabis makan makanan yang diberikan pemerintah melalui program Makanan Bergizi gratis (MBG).
Kini salah satu program prioritas pemerintahan Prabowo-Gibran malah menjadi ajang korupsi dan bancakan sejumlah oknum petinggi dari Badan Gizi Nasional (BGN) yang ditunjuk untuk mengelola dan menyalurkan MBG
Kejaksaan Agung yang membongkar dan mengusut dugaan korupsi dalam tata kelola program MBG pun akhirnya menetapkan mantan Ketua BGN Dadan Hindayana sebagai tersangka bersama dua orang wakilnya yaitu Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung serta langsung menjebloskan ke dalam tahanan.
Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan ketiga tersangka yakni DH, SS dan LP dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 3 Mei 2026 di dua rumah tahanan negara (Rutan) yang berbeda.
“Untuk tersangka DH dan SS di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung dan untuk tersangka LS di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” tutur Syarief kepada wartawan dalam jumpa pers di depan Gedung JAM Pidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (03/06/2026).
Syarief mengungkapkan ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah Tim penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang cukup dari hasil pemeriksaan terhadap saksi-saksi maupun hasil penggeledahan di sejumlah tempat.
“Tidak saja di kantor BGN. Tapi juga penggeledehan yang di rumah ketiga tersangka yang sebelumnya saksi,” ujar Syarief seraya menyebutkan dalam penggeledahan Tim penyidik mengamankan dan menyita sejumlah barang bukti antara lain dokumen penting maupun perangkat elektronik seperti telepon genggam dan laptop.
Adapun kasusnya berawal ketika pemerintah sejak 6 Januari 2025 melaksanakan program MBG yang diselenggarakan BGN dengan tujuan memenuhi Angka Kecukupan Gizi (AKG) anak sekolah dengan anggaran Tahun 2025 sebesar Rp85,27 triliun dan tahun 2026 sebesar Rp268 triliun yang bersumber dari APBN.
Syarief menuturkan untuk program MBG seharusnya dikelola yayasan-yayasan pada setiap sekolah. “Tapi faktanya yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai Mitra dari SPPG dijadikan sarana kejahatan dan terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG.”
Selain itu, kata dia, SPPG ditunjuk dengan cara dilakukan pengaturan verifikasi pada Portal Mitra BGN dengan adanya atensi dari DH dan SS. “Yayasan-yayasan yang terafiliasi dan diantaranya dimiliki para tersangka kemudian mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dan triliunan rupiah setiap tahun,” ungkapnya.
Dia menambahkan modus lain dari ketiga tersangka terkait proses pengadaan barang dan jasa di Badan Gizi Nasional yang dilakukan secara melawan hukum yaitu melakukan intervensi kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
“Sehingga dalam penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) pengadaan barang dan jasa pada BGN tidak disusun sesuai kebutuhan riil lapangan dan terjadi mark up harga pengadaan, sehingga terjadi pemborosan dan merugikan keuangan negara yang tidak mendukung Operasional pelaksanaan MBG,” tutur Syarief.
Diantaranya, ungkap dia, yaitu pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai Rp1 triliun lebih dan telah dibayarkan kepada PT YAT yang tidak memenuhi syarat selaku Vendor karena tidak memiliki dealer/bengkel aktif dan terdapat mark up;
“Kemudian pengadaan 32.000 pasang sepatu yang tidak sesuai ketentuan dan adanya mark up, pengadaan 31.994 unit tablet yang tidak sesuai ketentuan dan adanya mark up. Serta pengadaan 5.400 unit Televisi 75 Inch yang tidak sesuai ketentuan dan adanya Mark up,” tuturnya.
Syarieg menyebutkan akibat perbuatan tersangka terkait program MBG tahun 2025 dan 2026 diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara yang hingga kini masih dihitung. Sedangkan ketiganya disangka melanggar Pasal 603 jo Pasal 604 jo Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUH jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi.(yadi)
- Miris Program MBG Jadi Bancakan, Kejagung pun Jebloskan Dadan dkk ke Rutan - 03/06/2026
- Buka Musrenbang, Jaksa Agung: Penyusunan Anggaran di Tahun 2027 agar Mengedepankan Pendekatan Bottom-up yang Realistis - 03/06/2026
- Kasus Chromebook, JPU: Murni Penegakan Hukum dan Bukannya Menguntungkan Tapi Merugikan Keuangan Negara - 03/06/2026



