Jakarta, Koranpelita.co – Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan memastikan akan mengeksekusi Ketua Solidaritas Merah Putih (Solmet) terpidana Silfester Matutina ke lembaga pemasyarakatan (Lapas) guna menjalani hukuman 1,5 tahun penjara terkait kasus fitnah terhadap Wakil Presiden Jusuf Kalla.
“Tentu kita akan tetap melakukannya (eksekusi) terhadap yang bersangkutan,” tutur Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Iwan Catur Karyawan kepada Koranpelita.co saat ditemui di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (07/08/2025).
Namun Iwan enggan menjawab saat ditanya kapan eksekusi terhadap Silfester akan dilaksanakan. “Nanti ya,” katanya seraya buru-buru masuk ke mobil dinas yang menjemputnya disamping Masjid Baitul Adli yang berdampingan dengan Gedung JAM Pidum di Kompleks Kejagung, Jakarta.
Terkait kepastian eksekusi terhadap Silfester sebelumnya juga telah disampaikan Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna dengan pertimbangan putusan kasusnya sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
“Bagi kejaksaan tetap melaksanakan sesuai dengan aturannya. Karena putusan terhadap yang bersangkutan sudah inkracht,” kata Anang kepada wartawan di Kejagung, Jakarta, Rabu (6/8/2025).
Oleh karena itu, tuturnya, eksekusi akan tetap dilakukan pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang selama ini menangani perkaranya, meskipun yang bersangkutan mengakui sudah berdamai dengan Jusuf Kalla.
Dia menyebutkan ada pengecualian jika perdamaian tersebut dilakukan sebelum tahap penuntutan dari jaksa sehingga bisa dipertimbangkan untuk menghentikan kasusnya. “Tapi kan ini sudah selesai,” ujar juru bicara Kejaksaan Agung ini.
Seperti diketahui putusan terhadap Silfester dalam kasus fitnah terhadap Jusuf Kalla sudah inkracht sejak tahun 2019 atau enam tahun lalu setelah keluarnya putusan Mahkamah Agung Nomor 287 K/Pid/2019 pada tingkat kasasi yang tetap menghukum Silfester. (yadi)



