Jakarta, Koranpelita.co – Terdakwa Zulkarnaen Apriliantony alias Tony menyatakan penyesalan atas perbuatannya telah menerima uang haram sebesar Rp17 miliar dari pengamanan situs-situs judi online di Kementerian Komunikasi dan informatika (Kominfo) atau kini Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Tony mengakui akibat keterlibatannya dalam kasus judol mengakibatkan keluarganya hancur. Terutama berdampak kedua anaknya yang masih kecil berusia tiga dan sebelas tahun mengingat istrinya yang tidak menahu pun dijadikan sebagai tersangka dan ditahan.
“Saya menyesal sekali. Kalau saya bisa balik waktu. Saya balik waktu itu. Apalagi saya pun sempat juga dikejar-kejar debt collector,” ungkap Tony dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memasuki tahap pemeriksaan para terdakwa, Senin (14/07/2025) sore.
Dia sempat menepis kalau dirinya sebagai “king maker” dalam pengamanan terhadap situs-situs judol mengingat kegiatan yang sama sudah berlangsung sebelum dirinya terlibat. Selain dia pun tidak mengenal para bandar atau agen situs judol.
Dibagian lain Tony mengakui ada sejumlah barang-bukti yang disita penyidik Polda Metro Jaya baik milik pribadi maupun bukan pribadinya tidak terkait atau bukan hasil dari judol seperti adanya barang dan uang sebagai titipan guna kerjasama usaha dengan pihak lain.
Menurutnya barang-bukti tersebut berupa sebuah mobil Lexus dan sejumlah uang dalam bentuk mata uang asing yang tidak diingatnya tapi jika ditotal seluruhnya sebesar Rp9 miliar lebih.
Dia pun membenarkan uang itu sebagai titipan usaha investasi bersama di bidang usaha pariwisata di desa Winuri, Likupang, Minahasa Utara berupa hotel dan homestay. Sesuai perjanjian kerjasama dengan koleganya yaitu Deymer Malonda yang sempat dihadirkan sebagai saksi meringankan.
“Jadi memang benar saya pernah menjalin kerjasama tersebut,” kata Tony kepada Tim kuasa hukumnya yang kemudian menyerahkan bukti-bukti berupa perjanjian kerjasama, penyerahan uang dan kendaraan untuk usaha kerjasama dengan Deymer Malonda kepada majelis hakim dan tim jaksa penuntut umum.
Deymer Malonda sebelumnya mengakui kalau mobil Lexus warna hitam dan uang tunai sebesar 640 ribu dolar Singapura atau setara Rp8 miliar miliknya sebagai uang titipan kerjasama dengan Tony ikut disita atau turut tersita.
“Karena itu saat menjadi saksi yang meringankan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (09/07/2026) lalu saya di depan hakim dan jaksa penuntut umum meminta agar mobil dan uang milik saya yang ikut tersita untuk dikembalikan kepada saya,” katanya kepada Koranpelita.co, Sabtu (12/07/2025).
Bukan Otak Kasus Judol
Tim kuasa hukum Tony sementara itu menegaskan kalau kliennya bukanlah sebagai otak dalam kasus pengamanan situs-situs judol di Kementerian Komdigi sebagaimana framing di media selama ini.
“Karena dari keterangan saksi-saksi dan fakta-fakta terungkap dalam sidang sangat bertolak belakang dengan framing di media selama ini yang menyebut klien kami adalah otaknya,” kata Christian Malonda dari Tim kuasa hukum Tony kepada wartawan seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/07/2025) malam.
Apalagi, kata Christian, kliennya yang didakwa sebagai penghubung dalam skema perlindungan ribuan situs judol agar tidak terblokir, tidak pernah kenal atau berhubungan dengan bandar atau agen judol sebagaimana keterangan para saksi di persidangan.
“Klien kami tidak juga tidak kenal pegawai Komdigi yang terlibat lebih dalam kasus judol. Jadi perannya hanya menerima bagian uang hasil dari kegiatan tersebut, bukan pengumpul atau inisiator,” ujarnya seusai sidang yang memasuki tahap pemeriksaan terdakwa.
Dia menuturkan keterlibatan kiennya bermula dari perkenalanmnya dengan Muhrijan alias Agus melalui Adhi Kismanto yang dikenalnya sebagai orang yang bekerja secara profesional dan baik di lingkungan Kominfo.
“Selain itu dari fakta fakta persidangan terungkap kegiatan penjagaan situs judol sudah berlangsung dari sebelum klien saya dan Adhi kismanto terlibat didalamnya” katanya merujuk kesaksian yang menyebut Adhi bertanggung jawab menyortir daftar situs untuk dihapus dari blokir.
Muhrijan sendiri, ujar dia, berperan sebagai penghubung dengan agen judi, sementara Zulkarnaen hanya menerima pembagian hasil. Dia pun membantah kliennya pernah memberitahukan adanya pengamanan terhadap situ-situs judol atau memberikan uang kepada Menteri Budi Arie Setiadi.
“Klien saya tidak pernah memberitahukan atau memberikan uang kepada Menteri Budi Arie. Fakta persidangan menunjukkan aktivitas ini berada di luar pengetahuan beliau (Menteri),” ungkap Christian selaras kesaksian Tony yang menyatakan Budi Arie tidak terima aliran dana hasil pengamanan situs judol.
Oleh karena itu dia memohon agar majelis hakim nantinya dapat memutus secara objektif, dengan mempertimbangkan fakta persidangan yang sebenarnya. Dalam sidang kemarin selain pemeriksaan terhadap terdakwa Zulkarnaen Apriliantony alias Tony, juga terhadap terdakwa Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas dan Muhrijan alias Agus.
Ketiganya pun menyatakan penyesalannya dan mengakui masing-masing telah menerima uang dari hasil pengamanan situs judol. Sidang selanjutnya ditunda Senin pekan depan untuk mendengarkan tuntutan dari tim jaksa penuntut umum.(yadi)
- JAM Datun: Kerugian BUMN Tetap Kerugian Negara Jika Didasari Adanya Niat Jahat dan Perbuatan Pidana - 13/11/2025
- Gandeng Unpad Kerjasama Program S2, JAM Pidum: Perkaya Praktik Penegakan Hukum dengan Basis Akademik - 11/11/2025
- Segera Diadili, Nadiem dkk Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara dalam Pengadaan Laptop Chromebook - 10/11/2025



