Jakarta, Koranpelita.co – Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan kejaksaan sebagai lembaga pemerintah yang berkaitan dengan kekuasaan kehakiman dan menjalankan kewenangan negara di bidang penuntutan tidak dapat bekerja secara solitaire atau menutup diri dari dunia luar.
Karena itu, kata Jaksa Agung, pentingnya evaluasi diri untuk mengetahui kekurangan dan aspek yang perlu diperbaiki, salah satunya melalui kontrol sosial dari masyarakat yang dapat dijalankan melalui fungsi pers.
“Pers sebagai lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik menjadi jembatan yang menghubungkan antara Kejaksaan dengan masyarakat,” ujar Jaksa Agung seusai bersama Ketua Dewan Pers Komarudin Hidayat menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan Agung dan Dewan Pers di Jakarta, pada Selasa (15 /07/2025).
Nota kesepahaman yang ditandatangani tentang “Koordinasi Dalam Mendukung Penegakan Hukum, Perlindungan Kemerdekaan Pers, Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat, serta Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia”.
Lebih lanjut dia mengharapkan jembatan penghubung tersebut akan menciptakan lalu lintas komunikasi dua arah yang lebih cair, hangat, dan mampu mewujudkan dialog konstruktif untuk perbaikan dan dukungan bersama dalam pelaksanaan tugas dan fungsi.
“Kerja sama ini akan memungkinkan Dewan Pers dan Kejaksaan untuk saling mengisi dan bersinergi demi kemajuan penegakan hukum serta kemerdekaan pers di Indonesia,” ujar mantan Kajati Sulawesi ini.
Dia pun meyakini hubungan antara Dewan Pers dan Kejaksaan akan semakin erat, memberikan dampak positif dan konstruktif, serta memacu untuk selalu bekerja lebih baik dan peka terhadap isu-isu yang menjadi perhatian bersama.
Dia menambahkan penandatanganan MoU ini merupakan komitmen bersama antara Kejaksaan RI dan Dewan Pers dalam mewujudkan kemerdekaan pers, keterbukaan, dan kolaborasi untuk mendukung penegakan hukum di Indonesia.
Acara penandatanganan MoU antara lain dihadiri juga Plt Wakil Jaksa Agung Asep Nana Mulyana, Wakil Ketua Dewan Pers Totok Suryanto, para Jaksa Agung Muda, Kepala Badan Diklat Kejaksaan, Ketua Komisi Kemitraan, para Pejabat Eselon II di Kejagun, Tenaga Ahli, Ketua Tim beserta jajaran pada Dewan Pers.(yadi)



