Oleh : Abdul Fickar Hadjar (Pengamat hukum, Dosen FH Univ Trisakti 2008 -2023)
Pergantian kekuasaan (politik) selalu saja akan membawa ikutan pada pergantian personil pendukungnya. Dalam bentuknya yang nyata akan terjadi penggantian para pejabat pemangkunya terutama pada jabatan-jabatan profesional non karier, meski tidak jarang juga terjadi pada jalur jabatan karier sepanjang persayaratan administrative kepegawaiannya dapat dipenuhi.
Tetapi utamanya terjadi pada jabatan-jabatan politis yang penggantiannya secara regular perlima tahun sekali meski tidak tertutup kemungkinan juga diikuti pada jabatan adminstratif, tentu saja ini juga menggambarkan dinamika “politik kepegawaian” dalam sebuah institusi negara.
Tidak hanya personil jabatan pada pimpinan kementrian akan dijalankan oleh seorang Menteri yang akan membantu Presiden sebagai pimpinan negara, bahkan jumlah kementriannya saja bisa berubah, baik bertambah maupun berkurang, yang biasanya disesuaikan dengan program yang sudah direncanakan akan dijalankan. Begitulah pendekatan politik bisa merubah komposisi institusi negara di bidang eksekutif.
Peristiwa berdatangannya para menteri Kabinet Merah Putih ke rumah mantan Presiden Jokowi ketika Presiden Prabowo Subianto sedang melakukan lawatan kerja ke Luar negeri telah memicu spekulasi politik adanya “matahari kembar” dalam pemerintahan kabinet Merah Putih. Spekulasi ini muncul didasarkan pada pernyataan beberapa menteri yang ketika dikonfirmasi pers menyatakan bahwa kunjungan itu merupakan kunjungan silaturahmi kepada mantan bos yang juga masih menjadi bosnya.
Demikian juga peristiwa mutasi mendadak sejumlah perwira tinggi Tentara Nasional Indonesia (TNI) melalui Surat Keputusan Panglima TNI No.554/IV/2025 tertanggal 29 April 2025 yang kemudian terjadi pembatalan mutasi melalui Surat Keputusan Panglima TNI No.554a/IV/2025 tertanggal 30 April 2025 yang keduanya ditanda tangani oleh Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.
Salah satu perwira tinggi yang semula dimutasi, tetapi kemudian dibatalkan adalah Letnan Jenderal Kunto Arief Wibowo yang juga merupakan putera Wakil Presiden ke 6 RI Try Sutrisno. Jenderal Kunto yang menjabat PANGLIMA Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Pangkogabwilhan) I dimutasi menjadi Staf Khusus Kepala Staf TNI Angkatan Darat, yang posisinya digantikan LaKSAMANA Muda Hersan yang pernah menjadi ajudan Jokowi.
Namun keputusan mutasi itu dibatalkan sehingga Kunto tetap menjadi Pangkogabwilhan I. Spekulasi yang muncul sejumlah kalangan menduga mutasi itu terkait dengan sikap Try Sutrisno yang ikut serta menandatangani delapan point usulan purnawirawan TNI kepada Presiden Prabowo, yang salah satu usulannya adalah mengganti Wakil Presiden Gibran Rakabuning Raka karena Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 169 terkait undang-undang Pemilihan Umum dinilai melanggar hukum acara MK dan Undang-undang Kekuasaan Kehakiman.
Peristiwa ini menunjukan adanya Tarik menarik kepentingan politik ditubuh TNI dan makin terlihat adanya matahari kembar dalam tubuh pemerintahan, meskipun telah dibantah baik oleh Mantan Presiden Jokowi maupun Presiden Prabowo Subiyanto sendiri.
Politik Dua Kaki
Politik dua kaki merupakan terminologi kiasan yang menggambarkan fenomena yang terjadi dalam kehidupan politik dan ini sangat dipengaruhi oleh kepentingan-kepentingan politik kekuasaan. Sebagai bagian dari strategi politik, “politik dua kaki” bersifat eksklusif, tertutup, licik dalam memanfaatkan situasi.
Mengapa orang melakukan politik dua kaki? Hal ini terjadi karena sifat serakahnya manusia, orang yang melakukan “politik dua kaki” ingin memperoleh keuntungan dari siapapun yang ikut berkompetisi. Salah satu ciri dari pelaku politik dua kaki adalah “bermain aman”, tak ingin terlihat terlalu condong ke satu kubu, seakan merangkul semua pihak, haus akan pencitraan, dan biasanya muncul sebagai pahlawan kesiangan.
Pelaku “politik dua kaki” sangat berbahaya karena ia berwajah “teman”, tapi sesungguhnya ia adalah “musuh dalam selimut”. Dalam konteks politik kontemporer, mantan Presiden Jokowi banyak dituding orang sebagai pelaku “politik dua kaki”.
Ini karena pilihan politik Jokowi yang tidak tegas, yakni antara memilih Prabowo Subianto (Ketua Umum Partai Gerindra) yang bergandengan dengan puteranya Gibran Rakabuming Raka dan Ganjar Pranowo (kader PDIP) yang berpasangan dengan Machfud MD sebagai calon presiden dan wakil presiden. Namun realita hasil Pemilu 2024, kecondongan pilihan Jokowi sudah jelas, ini tidak terlepas dari pertimbangan-pertimbangan politik, pilihan yang mana yang paling menguntungkan dirinya, terutama setelah tidak lagi menjadi presiden.
Karena itu pula PDIP sebagai partai yang pernah mengusungnya baik ketika sebagai walikota Solo, Gubernur DKI Jakarta dan Presiden RI (2014-2024) memecatnya dari keanggotaan partai.
Kekuasaan Vs Kepentingan
Adagium paling popular dalam dunia politik meski pasti tidak disukai oleh banyak kalangan tetapi selalu terjadi dalam kenyataan, orang sering menyebutnya sebagai “pragmatisme politik”, yaitu “ tidak ada kawan dan lawan yang abadi dalam dunia politik, yang abadi kepentingan sendiri.”
Kawan adalah istilah yang disematkan kepada orang yang mengerti tentang kita, kenal dan memahami kita dan selalu dekat dengan kita. Pertanyaannya apakah ada kawan yang selalu ada setiap saat untuk kita ? Jawabannya pasti tidak, kecuali asisten, pegawai atau bodyguard kita, kawan mempunyai kesibukan dan kepentingannya sendiri.
Kawan juga sangat terikat pada ruang dan waktu, yang setiap saat tidak mustahil juga bisa menjadi lawan ketika sudah lagi tidak sesuai dengan prinsip atau tidak sesuai dengan jalan pikiran kita. Demikian juga lawan adalah musuh atau tidak sepaham dengan kita, tetapi terkadang lawan juga bisa menjadi kawan ketika ternyata terjadi kecocokan atau kesadaran dalam diri masing-masing bahwa tidak seharusnya mempunyai lawan, namun lain halnya dalam kompetisi lawan adalah pihak yang harus dikalahkan,karena itu lawanpun tidak ada yang abadi.
Kemudian jika kawan dan lawan tidak ada yang abadi, yang abadi adalah kepentingan, kepentingan itu melekat pada kawan dan lawan, ketika kita berkawan pasti ada kepentingan yang berperan, begitupun lawan juga terdapat kepentingan didalamnya.
Oleh sebab itu kepentingan tak mengenal kawan dan lawan karena kepentingan selalu ada dimanapun dan kapanpun. Begitulah gambaran nyata realitas dunia politik, “koalisi dan oposisi” selalu bergandengan tangan bergantung ruang dan waktu, karena itu “kepentingan berkuasa” selalu menjadi nomor satu.
Apalagi di sebuah negara yang digadang-gadang tidak mengenal “oposisi”, meskipun “koalisi” seluruh partai peserta pemilihan umum merupakan sebuah kemustahilan.
Perspektif Hukum Matahari kembar
Secara sederhana “matahari kembar” bisa diartikan sebagai ada dua kutub kepemimpinan dalam suatu organisasi, termasuk didalamnya organisasi bernegara. Dalam perspektif hukum matahari kembar sebagai adanya dua kutub kepemimpinan dalam pemerintahan bisa menimbulkan kekacauan dan ketidakjelasan dalam menjalankan roda pemerintahan.
Meskipun demikian secara hukum tidak ada aturan yang secara langsung melarang fenomena ini, tetapi secara etik dan tradisi politik kehadiran matahari kembar ini merupakan hal yang tidak wajar. Ketika ada dua tokoh yang memiliki pengaruh besar dalam pemerintahan, maka akan terjadi ketidak jelasan dalam pengambilan keputusan dan pelaksanaan kebijakan.
Hal ini dapat mengganggu efisiensi dan efektifitas pemerintahan. Mutasi dan ralat mutase sejumlah perwira tinggi TNI yang baru-baru ini terjadi sebuah contoh mutahir yang sulit untuk dibantah.
Matahari kembar dapat menciptakan situasi dimana kekuasaan terpecah dan tidak terkonsentrasi, sehingga dapat melemahkan posisi pemerintahan dalam menghadapi berbagai tantangan. Lebih jauh matahari kembar juga dapat mengikis kepercayaan publik terhadap pemerintah karena masyarakat akan merasa tidak ada satu tokoh yang benar benar memegang kendali.
Meskipun tidak ada aturan hukum yang secara langsung melarang matahari kembar, kehadiran dua tokoh yang memiliki pengaruh besar bisa menimbulkan implikasi hukum, misalnya dalam hal penanganan sengjketa atau konplik kepentingan.
Demikian juga secara etika matahari kembar dianggap tidak wajar dan tidak sesuai dengan prinsip pemerintahan yang baik (good governance), hal ini dapat menimbulkan kesan bahwa ada upaya untuk mengambangkan kekuasaan atau menciptakan persaingan yang tidak sehat.
Pada akhirnya, meski secara hukum matahari kembar mungkin tidak melanggar hukum positif atau aturan yang berlaku, tetapi secara etik dan tradisi politik, fenomena ini dianggap tidak wajar dan dapat menimbulkan masalah dalam pemerintahan.
Sangat penting untuk menjaga kekuasaan tetap terkonsentrasi pada satu tokoh yang bertanggung jawab untuk memastikan efisiensi dan efektivitas berjalannya pemerintahan untuk kesejahteraan rakyat. Good By Post Power Sindrome !!!
- PT PMM Bantah Selundupkan Barang Berbahaya dan Dilarang Diekspor dalam 15 Kontainer - 29/05/2026
- Satgas PKH Tinjau 25 Kontainer Berisikan Mineral “Rare Earth” yang Gagal Diselundupkan ke Luar Negeri - 28/05/2026
- Dua Komisioner Ombudsman Terjerat Korupsi, Pengamat: Bukti Sekecil Apapun Kekuasaan Cenderug Korup - 28/05/2026



