
Koranpelita.co, Kabupaten Bekasi – Desa Burangkeng, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, kini memiliki payung hukum untuk menertibkan masalah kebersihan lingkungan setelah Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat secara resmi mengesahkan rancangan peraturan desa (raperdes) menjadi Peraturan Desa (Perdes) tentang Kebersihan Lingkungan. Penetapan ini dilakukan di aula Balai Pengujian Mutu dan Sertifikasi Pangan, Desa Burangkeng, Minggu (11/5/2025).
Lurah Burangkeng, Nemin bin Sain, menjelaskan bahwa Perdes ini dibuat sebagai respons atas semakin maraknya warga yang membuang sampah sembarangan, baik di pinggir jalan maupun saluran air.
“Dengan adanya Perdes ini, warga yang kedapatan buang sampah sembarangan akan dikenai sanksi, baik berupa denda maupun sanksi sosial seperti membersihkan sampah di area umum,” tegas Nemin.
Ia menambahkan, kebersihan lingkungan harus menjadi prioritas agar tercipta lingkungan yang sehat. “Bagaimana bisa lingkungan sehat kalau kebersihannya tidak diatur?” ujarnya.
Nemin juga menyoroti masalah pengelolaan sampah di kawasan klaster dan kontrakan yang kerap tidak tertib. “Banyak warga yang membuang sampah sembarangan saat pergi kerja atau ke pasar. Ini membuat petugas terus-menerus membersihkan sampah mereka,” keluhnya.
Sebagai solusi, Perdes ini mewajibkan setiap rumah dan kontrakan memiliki tempat sampah sementara di depan rumah. Sampah kemudian akan diangkut oleh petugas dari BUMDes Global Bangun Prestasi minimal delapan kali sebulan.
“Harapannya, dengan aturan ini, warga semakin sadar akan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan,” pungkas Nemin. ***


