
Koranpelita.co, Kabupaten Bekasi – Tahapan pengisian Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Desa Muktijaya, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, kini memasuki tahap pendataan calon pemilih dari unsur keterwakilan masyarakat.
Ketua Panitia Pengisian BPD Muktijaya, Acing, menjelaskan bahwa pemerintah desa bersama BPD telah menetapkan peraturan desa mengenai kriteria unsur pemilih. Saat ini proses pendataan sedang dilakukan di wilayah masing-masing RT.
“Proses mengikuti aturan perdes yang sudah ditetapkan. Ada tujuh unsur masyarakat yang ditetapkan ditambah dengan unsur LKD (lembaga kemasyarakatan desa),” kata Acing, Senin (13/4/2026).
Pendataan nama calon tokoh dari unsur keterwakilan masyarakat diserahkan sepenuhnya kepada wilayah RT. Hasil pendataan kemudian akan dibahas bersama pemerintah desa, panitia, dan RT/RW.
“Dari wilayah yang mengusulkan nama, misalnya tokoh masyarakat ada berapa tokoh masyarakat di situ atau tokoh perempuan ada berapa di situ,” jelasnya.
Setelah pendataan, setiap unsur keterwakilan akan diwakili satu orang pemilih di setiap RT. Dengan total 35 RT di Desa Muktijaya, proses ini akan menghasilkan keterwakilan tokoh sesuai kriteria yang ditetapkan.
“Jadi misalnya di wilayah itu ada lima orang tokoh masyarakat, nanti akan ditentukan yang memenuhi kriteria. Jadi setiap RT itu ada satu keterwakilan tokoh,” paparnya.
Acing menegaskan bahwa seluruh tahapan pengisian BPD tetap mengikuti regulasi yang berlaku.


