Koranpelita.co, Kabupaten Bekasi – Pemerintah Desa Burangkeng terus mendorong peningkatan kesadaran warga untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), sejalan dengan target capaian 75 persen yang ditetapkan pemerintah daerah.
Lurah Desa Burangkeng, Nemin bin Sain, menegaskan bahwa pihaknya akan memperkuat sosialisasi melalui berbagai elemen masyarakat, seperti RT, RW, perangkat desa, tokoh masyarakat, serta warga setempat.
“Kami berharap target yang ditetapkan pemerintah daerah bisa tercapai. Karena itu, kami akan lakukan sosialisasi agar informasi sampai ke seluruh wajib pajak dan mereka menyadari tanggung jawabnya,” ujar Nemin, Minggu, 11 Mei 2025.
Salah satu kendala utama dalam pembayaran PBB adalah kepemilikan tanah bersama yang belum dipisahkan dalam dokumen pajak. Akibatnya, satu tagihan PBB dibebankan kepada beberapa nama dalam satu Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), sehingga menyulitkan pembayaran.
“Masih banyak SPPT yang atas nama tiga sampai empat orang. Ketika satu orang punya uang tapi yang lain belum, akhirnya pajaknya tidak dibayar. Saya sarankan agar segera dilakukan pemecahan PBB agar beban pajaknya lebih ringan dan jelas per individu,” jelasnya.
Nemin juga menekankan pentingnya pemecahan SPPT bagi lahan yang sudah memiliki batas penggunaan yang terpisah.
“Kalau lahannya memang sudah dibagi dan sudah ada batasnya, ya sebaiknya dipecah juga SPPT-nya. Supaya tidak membebani salah satu pihak,” tambahnya.
Pemerintah Desa Burangkeng berharap bahwa melalui upaya ini, kesadaran masyarakat dalam membayar PBB akan meningkat, sehingga memberikan dampak positif bagi pembangunan desa.



