Jakarta, Koranpelita.co – Kejaksaan Agung melalui jajaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) sebaiknya ambil alih dan segera usut adanya dugaan korupsi dalam kasus pagar laut Tangerang Banten agar tidak berlarut-larut.
Menurut pengamat hukum Abdul Fickar Hadjar langkah tersebut harus ddilakukan Kejaksaan Agung jika pihak kepolisian tetap “ngotot” hanya mau menyidik kasus pemalsuan saja dan tidak dugaan korupsinya saat berkoordinasi dengan jajaran JAM Pidum terkait berkas para tersangka yaitu Arsin dan kawan-kawan.
“Tentunya sikap kepolisian yang tidak mau tunduk dengan arahan dari jaksa penuntut umum berkali-kali sudah cukup menjadi alasan bagi jaksa untuk meninggalkannya dan mengusut sendiri, ” tutur Fickar kepada Koranpelita.co, Selasa (13/05/2025).
Fickar menduga sikap “ngotot” pihak kepolisian di kasus pagar laut Tangerang didasari adanya agenda atau kepentingan tersendiri, sehingga tidak mau masuk kepada aspek korupsinya sebagaimana petunjuk dari jaksa.
“Bukan curiga. Tapi kelihatannya pihak kepolisian memilki agenda tersendiri. Padahal jaksa sudah memberi petunjuk yang jelas kasus tersebut masuk ranah korupsi,” kata mantan Dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti ini.
Seperti diketahui berkas kasus pagar laut Tangerang dengan tersangka Arsin dkk sudah tiga kali bolak-balik dari pihak Kejaksaan dan Kepolisian karena petunjuk jaksa agar kasusnya diusut secara korupsi tidak pernah dipenuhi penyidik
Belakangan Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengungkapkan antara jaksa penuntut umum pada JAM Pidum dengan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri sedang berkoordinasi untuk membahas berkas perkara Arsin dkk.
“Jaksa penuntut umum sedang berkoordinasi dengan penyidik. Hasilnya belum diketahui. Karena kalau sudah ada, pasti sudah saya sampaikan,” kata Harli kepada wartawan di Kejaksan Agung, Jumat (09/05/2025).(yadi)
Harli mengakui koordinasi sebelumnya dilakukan secara tertulis melalui surat menyurat. “Tapi sekarang dilakukan secara langsung,” ujarnya seraya mengakui terkait koordinasi tersebut JPU hanya punya waktu 14 hari sesuai KUHAP guna menentukan sikap.(yadi)



