Jakarta, Koranpelita.co – Kejaksaan Agung kembali menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi terkait pemberian suap atau gratifikasi kepada oknum hakim yang menjatuhkan vonis “onslag” kepada tiga korporasi terdakwa kasus korupsi minyak goreng dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu (19/03/2025).
Tersangka baru tersebut yaitu MSY selaku legal PT Wilmar salah satu dari tiga terdakwa korporasi. MSY pun langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: 28/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 15 April 2025.
Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Abdul Qohar Affandi mengungkapkan MSY ditetapkan sebagai tersangka baru berdasarkan perkembangan hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik terhadap lima orang.
“Salah satunya MSY yang semula diperiksa sebagai saksi bersama saksi MBDH, saksi STF dan dua tersangka yaitu tersangka MS dan tersangka WG,” tutur Qohar dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (15/04/2025) malam.
Qohar pun mengungkapkan awal keterlibatan MSY ketika tersangka AR (pengacara korporasi) melakukan pertemuan dengan tersangka WG (Panmud Perdata PN Jakut) dan WG menyampaikan agar kasus minyak goreng harus diurus.
“Jika tidak putusannya bisa maksimal bahkan melebihi tuntutan jaksa penuntut umum kata WG yang juga menanyakan soal biaya yang disediakan terdakwa korporasi. Namun AR belum bisa menjawab karena harus menanyakan dulu kepada kliennya itu,” tuturnya,
Selanjutnya, kata dia, informasi yang diperoleh AR dari WG disampaikan kepada tersangka MS (pengacara korporasi) yang kemudian menemui tersangka MSY di rumah makan Daun Muda di daerah Jakarta Selatan.
“Dalam pertemuan tersangka MS menyampaikan informasi yang diperoleh tersangka AR dari tersangka WG yang mengatakan WG bisa bantu mengurus kasus minyak goreng. Mendapati informasi itu MSY menyampaikan sudah ada tim yang mengurusnya,” ujarnya.
Sekitar dua minggu kemudian tersangka AR dihubungi lagi tersangka WG yang menyampaikan agar perkara segera diurus. Selanjutnya tersangka AR menyampaikan kepada tersangka MS yang bertemu lagi dengan MSY di rumah makan Daun Muda.
“Saat itu MSY memberitahukan biaya yang disediakan korporasi sebesar Rp20 miliar untuk mendapatkan putusan bebas,” tutur Qohar seraya menyebutkan dari hasil pertemuan itu kemudian tersangka AR, tersangka WG dan tersangka MAN (saat masih Wail Ketua PN Jakpus) bertemu di rumah makan Layar Seafood Sedayu, Kelapa Gading, Jakarta Timur.
Dalam pertemuan itu, kata dia, tersangka MAN mengatakan kasus minyak goreng tidak bisa diputus bebas tapi onslag dan meminta agar uangnya dilipatkan tiga kali menjadi total Rp60 miliar.
“Kemudian tersangka WG menyampaikan kepada tersangka AR agar menyiapkan uang sebesar Rp60 miliar. Dan atas permintaan itu tersangka AR menyampaikan kepada tersangka MS yang selanjutnya menghubungi MSY yang menyanggupi dan akan menyiapkan uang dalam bentuk mata uang asing,” ungkap Dirdik.
Sekitar tiga hari kemudian tersangka MSY menghubungi tersangka MS dan menyampaikan uang yang diminta sudah siap dan menanyakan lokasi uang akan diantarkan.
Selanjutnya tersangka MS memberikan nomor handphone tersangka AR kepada tersangka MSY. Setelah ada komunikasi antara tersangka AR dan MSY kemudian tersangka AR bertemu tersangka MSY di parkiran SCBD dan selanjutnya tersangka MSY menyerahkan uangnya kepada tersangka AR.
Uang tersebut oleh tersangka AR diantar ke rumah trsangka WG di Klaster Ebony, JI. Ebony 6, Blok AE No. 28, Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara yang selanjutnya menyerahkan kepada tersangka MAN.
“Dari penyerahan uang tersebut tersangka WG diberikan uang sebesar 50.000 dolar Amerika oleh tersangka MAN,” kata Qohar yang menyebutkan berdasarkan alat bukti yang cukup tersebut penyidik kemudian menetapkan MSY legal PT Wilmar sebagai tersangka dan ditahan.
Dalam kasus ini tersangka MSY disangka melanggar Pasal 6 Ayat (1) huruf a jo Pasal 5 Ayat (1) jo Pasal 13 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.(yadi)



