Jaksa Agung: Pastikan Tugas Kewenangan Jaksa Tetap Diperkuat Bukan Alami Degradasi

Jakarta, Koranpelita.co – Jaksa Agung ST Burhanuddin menginstruksikan seluruh jajarannya untuk mengikuti perkembangan pembaruan hukum acara pidana yaitu Rancangan Undang-Undang pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) secara aktif di tengah isu pemangkasan sebagian kewenangan Jaksa terutama sebagai penyidik korupsi.

“Pastikan agar tugas dan kewenangan Jaksa tetap diperkuat dan bukan justru mengalami degradasi,” tegas Jaksa Agung dalam kunjungan kerja secara visual pasca Hari Raya Idul Fitri, Selasa (15/04/2025).

Dia pun menekankan pentingnya peran Jaksa sebagai dominus litis, yakni pengendali perkara sejak tahap penyelidikan. “Tapi fungsi ini bukan bermaksud juga mengambil alih tugas penyidik. Tapi menjamin proses hukum yang adil dan akuntabel sejak awal.”

Oleh karena itu jajarannya tidak boleh hanya menjadi penonton. “Kita harus aktif memberikan masukan ilmiah dan praktis dalam penyusunan KUHAP baru. Ini tanggung jawab moral dan profesional kita,” ujarnya.

BACA JUGA:  KOWANI: Penyelenggaraan KLB yang Mengatasnamakan Organisasi Tidak Konstitusional

Dibagian lain dia mengatakan keberhasilan institusi Kejaksaan tidak hanya ditentukan oleh infrastruktur fisik, tetapi juga oleh integritas personal seluruh jajarannya.

Sehingga, ujarnya, tidak ada lagi ruang untuk toleransi terhadap segala bentuk pelanggaran dan penyimpangan seperti narkotika, judi online, korupsi maupun penyalahgunaan wewenang akan ditindak secara tegas tanpa pandang bulu.

“Kejaksaan harus menjadi contoh lembaga penegak hukum yang bersih, profesional, dan bebas dari tindakan tercela,” ujar mantan Kajati Sulawesi Selatan ini.

Dia pun meminta seluruh pimpinan satuan kerja untuk mengoptimalkan pengawasan internal dan melekat (Wasnal dan Waskat), serta meningkatkan peran pembinaan terhadap jajarannya.

Dukung Program Pemerintah

Dalam pengarahannya Jaksa Agung menegaskan juga komitmen Kejaksaan untuk mendukung penuh 17 Program Prioritas Pemerintah dalam RPJMN 2025–2029, termasuk Swasembada pangan dan ketahanan energi, sebagai wujud kemandirian bangsa (Asta Cita ke-2).

BACA JUGA:  Dirdalops: Pentingnya Respon Cepat Terhadap Setiap Lapdu Korupsi

“Kemudian program makan bergizi gratis dalam upaya membangun dari desa untuk pemerataan ekonomi dan memberantas kemiskinan (Asta Cita ke-6),” ujarnya.

Dia pun memerintahkan seluruh satuan kerja untuk terlibat aktif dalam pendampingan hukum dan pengamanan pembangunan strategis.

“Anggaran negara harus digunakan untuk menjawab kebutuhan riil masyarakat. Pengawasan dan pendampingan kita harus menjamin efisiensi dan akuntabilitas,” ujarnya.

Selain itu terkait efisiensi pemanfaatan APBN, Jaksa Agung mendorong seluruh jajarannya agar menyerap anggaran secara optimal, efektif, dan tepat sasaran dengan prioritas utama peningkatan pelayanan masyarakat dan pengembangan kapasitas SDM.

Jaksa Agung pun menekankan pentingnya pelaksanaan hasil Rakernas Kejaksaan yang tertuang dalam Instruksi Jaksa Agung Nomor 1 Tahun 2025. “Rekomendasi Rakernas harus dijalankan tepat waktu dan menunjukkan perubahan nyata dalam efektivitas kinerja masing-masing bidang. Jika tidak ada perubahan, maka akan dilakukan evaluasi, termasuk sanksi,” tegasnya.(yadi)

BACA JUGA:  Dirdalops: Pentingnya Respon Cepat Terhadap Setiap Lapdu Korupsi