Kejagung Tegas Kasus Arsin dkk di Pagar Laut Perbuatan Korupsi

Jakarta, Koranpelita.co – Kejaksaan Agung tegas-tegas menyatakan kasus Kepala Desa Kohod Arsin dan kawan-kawan terkait dugaan pemalsuan dokumen untuk penerbitan SHM dan SHGB di kawasan pagar laut wilayah Kabupaten Tangerang merupakan perbuatan tindak pidana korupsi.

Menurut Direktur A pada JAM Pidum Nanang Ibrahim Soleh perbuatan korupsi tersebut didasari adanya indikasi dugaan suap, pemalsuan dan penyalahgunaan wewenang oleh penyelenggara negara.

“Karena itu berkas perkara kita kembalikan lagi ke penyidik Dirtipidum Bareskrim Polri pada Senin (14/04/2025) karena penyidik tidak memenuhi petunjuk jaksa,” tutur Nanang kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (16/04/2025).

Nanang menyebutkan dalam pengembalian berkas perkara tersebut disertai petunjuk untuk diteruskan kepada Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri untuk yang menanganinya.

BACA JUGA:  SWAT Kritik Komersialisasi Gedung Juang 45, Minta Disbudpora Benahi Pengelolaan

Dia pun mengutip ketentuan dalam pasal 25 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Korupsi yaitu dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi didahulukan dari perkara lainnya.

“Sehingga sesuai asas hukum Lex Specialis Derogat Legi Generalia atau hukum yang bersifat khusus atau Lex Specialis mengesampingkan hukum yang bersifat umum atau Lex Generalis dan Lex Spesialis disini adalah Korupsi,” ujarnya.

Dia pun menegaskan penanganan kasus Arsin dkk terkait pemalsuan tidak bisa dipisah dengan dugaan perbuatan korupsinya. Jika dipisah nanti nebis in idem. Atau kasus sama tidak bisa diadili dua kali,” katanya didampingi Kapuspenkum Harli Siregar.

Sementara Ketua Tim Jaksa Peneliti Berkas (P-16) Sunarwan menambahkan alasan mengapa jaksa memberi petunjuk agar ditindaklanjuti ke ranah korupsi karena adanya perubahan terhadap status kepemilikan laut.

BACA JUGA:  Dirut Perumda Tirta Benteng Kota Tangerang Siap Menindak  Oknum Pegawai Nakal

“Dari semula milik negara menjadi perorangan dan kemudian menjadi milik perusahaan. Sehingga lepas kepemilikan negara atas laut dan dalam perubahan itulah diduga ada perbuatan melawan hukum,” ujar Sunarman.

Dia menyebutkan perbuatan melawan hukum tersebut diduga dilakukan oleh penyelenggara negara mulai dari Kepala Desa hingga yang memproses keluarnya SHM dan SHGB.

Sementara Kapuspenkum Harli Siregar menambahkan saat pengembalian pertama selain berkas Arsin dkk juga Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ikut dikembalikan kepada penyidik.

Adapun Arsin dan tiga lainnya yaitu UK, SP dan CE seperti diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Dirtipidum Bareskrim Polri sejak  23 Februari 2025 atau terhitung sudah 52 hari mendekam di penjara.(yadi)

BACA JUGA:  Kasus Oknum di Kemenkumham, Pengamat: Kejati DKI Jangan Tutupi Publik Bisa Curiga Adanya "Hengky Pengky"