Geledah Cari Alat Bukti, Kejati kembali “Ubek-Ubek” Kasus Pembangunan Pasar Cinde

Palembang, Koranpelita.co – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan kembali “ubek-ubek” kasus dugaan korupsi terkait mangkraknya pembangunan Pasar Cinde yang berada di Kota Palembang setelah sebelumnya sempat diusut dan kemudian terpendam.

Guna mencari alat buktinya Kejati Sumsel melalui Tim penyidik dipimpin Koordinator pada Kejati Erwin Indrapraja melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Kota Pamebang selama tiga hari berturut-turut dalam sepekan ini.

Kasipenkum Kejati Sumatera Selatan Vanny Yulia Eka Sari mengungkapkan penggeledahan tersebut dilakukan Tim penyidik berdasarkan surat perintah penggeledahan dari Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Selatan.

“Selain itu berdasarkan surat perintah penyitaan dari Kajati Sumatera Selatan dan juga surat penetapan dari Pengadilan Negeri Palembang, ” tutur Vanny dalam keterangannya kemarin.

BACA JUGA:  Empat Mobil Aseng Hasil Sitaan Kejagung di Kasus Ekspor Bauksit Ilegal Dikirim ke Jakarta

Adapun penggeledahan dilakukan pada Senin (14/04/2025) di tiga Lokasi yaitu Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Rakyat (PKPR) Provinsi Sumsel, Kantor Sekretariat Daerah (Sekda) Kota Palembang dan Kantor Badan Pendapatan Daerah (BPD) Kota Palembang.

Dari hasil penggeledahan di ketiga kantor tersebut Tim penyidikan melakukan penyitaan terhadap beberapa data, dokumen, komputer dan surat yang dianggap perlu dan berkaitan dengan kasus yang sedang diusut.

Kemudian penggeledahan kedua pada Selasa (15/04/2025) di empat Lokasi. Yaitu kantor Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Palembang Jaya, Kantor Kantor BPKAD Provinsi Sumsek, Kantor Sekretariat Daerah (Sekda) Provinsi Sumsel dan Kantor BPKAD Kota Palembang.

Di ke empat lokasi tersebut tim penyidik menemukan dan menyita beberapa data, dokumen dan surat yang dianggap perlu dan berkaitan dengan kasus Pasar Cinde.

BACA JUGA:  HUT Bhayangkara ke-80, Polda Banten Salurkan 3,5 Ton Beras Gratis Untuk Masyarakat

Selanjutnya penggeledahan dilakukan pada Rabu (16/04/2025) di kantor PT MB selaku pihak ketiga yang melaksanakan kegiatan atau pekerjaan kerja-sama Mitra Bangun guna serah terkait Pasar Cinde.

“Tapi saat Tim penyidik sampai di Lokasi ternyata kantor PT MB sudah tutup dan sudah tidak beroperasi lagi sehingga Tim Penyidik Kejati Sumsel tidak jadi melakukan penggeledahan,” tutur Vanny..

Sementara untuk memperkuat pembuktian dan menemukan tersangkanya tim penyidik juga sudah memeriksa beberapa saksi. Antara lain mantan Wali Kota Palembang Harnojoyo yang menjabat Walikota periode 2015-2023/

Harnojoyo diperiksa bersama saksi lainnya yaitu HP Kepala Bagian Penyusunan Keputusan Gbernur dan Pembinaan Hukum Setda Provinsi Sumsel pada Kamis (10/04/20250.

BACA JUGA:  Hari Bhayangkara ke-80, Gubernur Andra Soni Apresiasi Sinergi Pemprov Banten dan Polda Banten

Sedangkan sehari sebelumnya atau pada Rabu (09/04/2024)  tim penyidik memeriksa tiga saksi. Salah satunya saksi EH selaku Ketua Panitia Pengadaan dan dua saksi lannya selaku anggota panita pengadaan yaitu LP dan S.(yadi)