Usut Korupsi Dana BOP, Kejari Kabupaten Tangerang Segera Periksa Saksi-Ahli Usai Geledah

Tigaraksa, Koranpelita.co – Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang melalui Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) akan segera memeriksa sejumlah saksi terkait dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Program Kesetaraan Paket A, B, dan C Tahun Anggaran 2023–2025 melalui skema Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP)

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Wahyudi Eko Husodo mengungkapkan saksi-saksi tersebut sebelumnya sudah diperiksa pada tahap penyelidikan dan akan dijadwalkan diperiksa lagi pada tahap penyidikan berjumlah sebanyak 40 orang.

“Belum termasuk dengan ahli yang akan kita mintai keterangan untuk membuat terang kasus korupsi dana BOP yang merupakan bantuan dari pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan,” tutur Wahyudi kepada Koranpelita.co, Rabu (01/07/2026)

BACA JUGA:  Empat Mobil Aseng Hasil Sitaan Kejagung di Kasus Ekspor Bauksit Ilegal Dikirim ke Jakarta

Wahyudi menyebutkan juga untuk melengkapi alat bukti, pihaknya melalui Tim penyidik sebelumnya pada Senin (29/06/2026) yang lalu menggeledah di dua lokasi yaitu di Pusat Kegiatan Belajar Mengajar (PKBM) Indonesia Negeriku dan Yayasan Suari Terang School.

Dalam penggeledahan di dua lokasi yang masih berdekatan di Villa Taman Bandara, Dadap, Kosambi, Tim penyidik menyisir sejumlah ruangan dan mengamankan sejumlah barang-bukti berupa dokumen administrasi dan perangkat elektronik.

“Serta barang- barang lain yang diduga berkaitan kasus yang sedang disidik,” ujarnya seraya menyebutkan modus dalam kasus ini yaitu pihak PKBM dan Yayasan diduga membuat laporan fiktif mengenai jumlah murid yang menerima dana bantun BOP dari Kementerian Pendidikan.

BACA JUGA:  Empat Mobil Aseng Hasil Sitaan Kejagung di Kasus Ekspor Bauksit Ilegal Dikirim ke Jakarta

“Karena dalam setahun bantuannya bisa mencapai Rp800 juta dengan 400 murid. Padahal jumlah murid dari kedua tempat tidak sama seperti yang dilaporkan. Atau ada indikasi fiktif,” tutur mantan Aspidsus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah ini.

Dia menambahkan untuk dugaan kerugian keuangan negara, pihaknya masih akan berkoordinasi dengan auditor dari BPKP dan Inspektorat untuk menghitung. “‘Jadi untuk nilai kerugian negaranya belum bisa disebut. Karena masih akan dihitung.”

Wahyudi pun menegaskan pihaknya berkomitmen melaksanakan setiap proses penegakan hukum secara profesional, objektif dan akuntabel. “Karena itu penyidikan yang dilakukan Tim penyidik selalu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan,” ujarnya.(yadi/sul)

 

Redaktur 3
Latest posts by Redaktur 3 (see all)
BACA JUGA:  Empat Mobil Aseng Hasil Sitaan Kejagung di Kasus Ekspor Bauksit Ilegal Dikirim ke Jakarta