Empat Mobil Aseng Hasil Sitaan Kejagung di Kasus Ekspor Bauksit Ilegal Dikirim ke Jakarta

Pontianak, Koranpelita.co – Empat mobil milik tersangka Sudianto alias Aseng dari hasil sitaan Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi terkait ekspor bauksit ilegal pada hari ini dikirim ke Jakarta melalui Pelabuhan Dwikora Pontianak, Kalimantan Barat.

Salah satunya mobil mewah Lamborghini Avantador yang diduga sempat disembunyikan Aseng dalam gang dan kunci mobilnya dibuang ke parit. Selain satu unit mobil Toyota Camry dan dua unit monil Toyota Fortuner.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Emilwan Ridwan yang turut memantau pengiriman barang sitaan kasus kegiatan pertambangan bauksit PT. QSS di Kalbar atas nama tersangka STO alias Aseng saat dikonfirmasi membenarkannya.

“Benar, hari ini telah dilakukan pengiriman empat unit mobil yang merupakan barang sitaan dari Tim Penyidik JAM Pidsus Kejaksaan Agung,” tutur Emil demikian biasa dia disapa dalam keterangannya, Kamis (01/07/2026).

BACA JUGA:  Resmikan Gedung Baru Kejari Jakut, Jaksa Agung: Hibah Tidak Membuat Penegakan Hukum Jadi Lemah

Emil menyebutkan untuk pengiriman ke empat mobil sitaan itu dilakukan dengan menggunakan Kapal Fajar Bahari melalui Terminal Penumpang di Pelabuhan Dwikora, Pontianak menuju Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.

“Untuk selanjutnya ke empat mobil akan dibawa ke Kejagung sebagai bagian dari rangkaian proses mekanisme penanganan barang-bukti dan penanganan perkara yang ditangani Kejagung,” ujarnya.

Emil sendiri enggan menjelaskan soal substansi perkara dengan alasan penanganannya sepenuhnya berada di Kejagung. “Jadi kami tidak dapat menyampaikan lebih jauh soal materi penyidikan,” ujar mantan Kepala Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejagung ini.

Adapun dalam pengirim barang sitaan Kejagung pihaknya hanya memberikan dukungan dalam bentuk administratif dan pengamanan sesuai kewenangan yang dimiliki guna kelancaran proses penegakan hukum yang dilaksanakan Kejagung.

BACA JUGA:  Usut Korupsi Dana BOP, Kejari Kabupaten Tangerang Segera Periksa Saksi-Ahli Usai Geledah

Seperti diketahui dalam upaya penyelamatan dan pemulihan kerugian keuangan negara, Kejagung melalui Tim penyidik menggedah dan menyita sejumlah aset milik Aseng tersangka kasus dugaan korupsi terkait ekspor bauksit illegal.

“Salah satunya mobil mewah Lamborghini Aventador tahun 2022 yang disembunyikan di sebuah gang serta kunci mobilnya dibuang di sebuah parit,” ungkap Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna, Selasa (23/06/2026).

Anang menyebutkan aset-aset lainnya yang disita dan diduga merupakan hasil kejahatan yang dilakukan Aseng yaitu satu unit mobil Fortuner VRZ dan satu unit mobil Toyota Camry.

Kemudian, katanya,46 unit Dump Truck, 10 unit Exavator, 2 unit Buldozer, 3 unit Kendaraan operasional tambang merk Triton, serta 4 kavling tanah berikut bangunan di atasnya dan 2 kavling tanah kosong yang seluruhnya berlokasi di Pontianak.(yadi)

BACA JUGA:  Resmikan Gedung Baru Kejari Jakut, Jaksa Agung: Hibah Tidak Membuat Penegakan Hukum Jadi Lemah