Setelah Proyek BTS 4G, Kejaksaan Usut Korupsi Proyek PDNS di Kementerian Kominfo

Jakarta, Koranpelita.co – Setelah kasus korupsi terkait proyek BTS 4G, adanya dugaan korupsi lainnya di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang telah berubah menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) kembali dibongkar.

Kali ini terkait pengadaan barang/jasa dan pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) yang diduga buntut kasus penyerang dunia maya menyusup ke Pusat Data Nasional (PDN). Sehingga mengganggu beberapa layanan dari pemerintah dan sempat meminta uang tebusan 8 juta dolar Amerika.

Namun pengusutannya tidak lagi oleh Kejaksaan Agung melainkan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Setelah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Safrianto Zuriat Putra menerbitkan surat perintah penyidikan (sprintdik) Nomor: Print-488/M.1.10/Fd.1/03/2025 tanggal 13 Maret 2025.

“Pada hari yang sama Kajari juga menerbitkan surat perintah penggeledahan dan penyitaan kepada Tim penyidik untuk menggeledah di beberapa tempat,” ungkap Kasi Intelijen Kejari Jakpus Bani Immanuel Ginting, Jumat (14/03/2025).

BACA JUGA:  Polda Metro Jaya Tebar 21 Ribu Benih Ikan di Muaragembong

Bani menyebutkan tempat-tempat yang digeledah ada yang di Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Bogor dan juga di Tangerang Selatan. “Dalam penggeledahan tersebut ada sejumah barang-bukti yang turut disita,” tuturnya.

Antara lain, kata dia, beberapa barang bukti seperti dokumen, uang, mobil, tanah dan bangunan serta barang bukti elektronik. “Serta barang-bukti lainnya yang yang patut diduga berhubungan dengan kasus tersebut.” Ujarnya.

Dia mengatakan untuk kasus posisinya yaitu Kementerian Kominfo pada tahun 2020 hingga 2024 melakukan pengadaan barang/jasa dan pengelolaan pada PDNS dengan total pagu anggaran Rp958 Miliar.

Namun, kata Bani, dalam pelaksanaannya tahun 2020 diketahui pejabat dari Kominfo bersama dari perusahaan swasta melakukan pengkondisian untuk memenangkan PT AL dengan nilai kontrak Rp60.378.450.000.

Kemudian, ujarnya, pada tahun 2021 kembali perusahaan swasta yang sama memenangkan tender dengan nilai kontrak Rp 102.671.346.360. “Sedangkan di tahun 2022 kembali terjadi pengkondisian untuk memenangkan perusahaan yang sama,” ujarnya.

BACA JUGA:  Kabar Duka dari Jakarta: Sekjen PWI Pusat Meninggal Dunia

Caranya, ucap Bani, dengan menghilangkan persyaratan tertentu sehingga perusahaan tersebut dapat terpilih sebagai pelaksana kegiatan dengan nilai kontrak Rp 188.900.000.000.

“Begitupun perusahaan yang sama di tahun 2023 dan 2024 memenangkan kembai pekerjaan komputasi awan dengan nilai kontrak tahun 2023 senilai Rp 350.959.942.158 dan tahun 2024 senilai Rp 256.575.442.952,” ujarnya.

Adapun, kata dia, perusahaan tersebut dalam pengadaan barang/jasa yang telah dikondisikan bermitra dengan pihak yang tidak mampu memenuhi persyaratan pengakuan kepatuhan ISO 22301.

“Akibat tidak dimasukkannya pertimbangan kelaikan dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) sebagai syarat penawaran. Sehingga pada Juni 2024 terjadi serangan ransomware yang mengakibatkan beberapa layanan tidak layak pakai dan tereksposenya data diri penduduk Indonesia,” ujarnya.

BACA JUGA:  Polda Metro Jaya Tebar 21 Ribu Benih Ikan di Muaragembong

Padahal, ungkap Bani, anggaran pengadaan PDSN menghabiskan total sebesar Rp959 miliar. “Tapi pelaksanaan kegiatan tidak sesuai Perpres Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang hanya mewajibkan pemerintah membangun Pusat Data Nasional (PDN), bukan PDNS serta tidak dilindunginya keseluruhan data sesua BSSN,” tuturnya.

Bani menambahkan atas dugaan korupsi terhadap proyek tersebut diperkirakan menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai ratusan miliar rupiah.(yadi)