Jakarta, Koranpelita.co – Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melalui tim penyidik mulai akan memeriksa saksi-saksi kasus dugaan korupsi dalam pengadaan barang/jasa dan pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) pada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) periode tahun 2020-2024 pada pekan depan.
Saksi-saksi yang akan diperiksa terutama dari pemangku kepentingan yaitu Kementerian Kominfo kini menjadi Komdigi. Serta dari pihak lainnya guna membuat terang kasusnya dan sekaligus membidik calon tersangkanya.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Safrianto Zuriat Putra secara keseluruhan jumlah saksi dan ahli yang akan diperiksa Tim penyidik dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek PDNS Kominfo sebanyak 70 orang.
“Tapi tentunya pemeriksaan terhadap para saksi tidak sekaligus. Tapi dilakukan secara bertahap dan Insya Allah rencananya mulai pekan depan,” kata Safrianto kepada Koranpelita.co, Jumat (14/03/2025).
Safrianto yang mantan Kasi Inteliejn Kejari Pekanbaru ini sebelumnya juga telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprintdik) Nomor: Print-488/M.1.10/Fd.1/03/2025 tanggal 13 Maret 2025 untuk mengusut kasus tersebut.
Bahkan pada hari yang sama dia menerbitkan surat perintah penggeledahan dan penyitaan kepada Tim penyidik untuk menggeledah di beberapa tempat yaitu di Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Bogor dan juga di Tangerang Selatan.
“Dalam penggeledahan tersebut ada sejumah barang-bukti yang turut disita,” tuturnya seperti disampaikan melalui Kasi Intelijen Bani Immanuel Ginting dalam keterangannya hari ini.
Antara lain, kata Bani, beberapa barang bukti seperti dokumen, uang, mobil, tanah dan bangunan serta barang bukti elektronik. “Serta barang-bukti lainnya yang yang patut diduga berhubungan dengan kasus tersebut.” Ujarnya.
Dia mengatakan untuk kasus posisinya yaitu Kementerian Kominfo pada tahun 2020 hingga 2024 melakukan pengadaan barang/jasa dan pengelolaan pada PDNS dengan total pagu anggaran Rp958 Miliar.
Namun, kata Bani, dalam pelaksanaannya tahun 2020 diketahui pejabat dari Kominfo bersama dari perusahaan swasta melakukan pengkondisian untuk memenangkan PT AL dengan nilai kontrak Rp60.378.450.000.
Kemudian, ujarnya, pada tahun 2021 kembali perusahaan swasta yang sama memenangkan tender dengan nilai kontrak Rp 102.671.346.360. “Sedangkan di tahun 2022 kembali terjadi pengkondisian untuk memenangkan perusahaan yang sama,” ujarnya.
Caranya, ucap Bani, dengan menghilangkan persyaratan tertentu sehingga perusahaan tersebut dapat terpilih sebagai pelaksana kegiatan dengan nilai kontrak Rp 188.900.000.000.
“Begitupun perusahaan yang sama di tahun 2023 dan 2024 memenangkan kembai pekerjaan komputasi awan dengan nilai kontrak tahun 2023 senilai Rp 350.959.942.158 dan tahun 2024 senilai Rp 256.575.442.952,” ujarnya.
Adapun, kata dia, perusahaan tersebut dalam pengadaan barang/jasa yang telah dikondisikan bermitra dengan pihak yang tidak mampu memenuhi persyaratan pengakuan kepatuhan ISO 22301.
“Akibat tidak dimasukkannya pertimbangan kelaikan dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) sebagai syarat penawaran. Sehingga pada Juni 2024 terjadi serangan ransomware yang mengakibatkan beberapa layanan tidak layak pakai dan tereksposenya data diri penduduk Indonesia,” ujarnya.
Padahal, ungkap Bani, anggaran pengadaan PDSN menghabiskan total sebesar Rp959 miliar. “Tapi pelaksanaan kegiatan tidak sesuai Perpres Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang hanya mewajibkan pemerintah membangun Pusat Data Nasional (PDN), bukan PDNS serta tidak dilindunginya keseluruhan data sesua BSSN,” tuturnya.
Dia menambahkan atas dugaan korupsi terhadap proyek tersebut diperkirakan menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai ratusan miliar rupiah.(yadi)
- Kejagung Tetapkan Agung Winarno Kolega Zarof Ricar di Proyek Film Tersangka TPPU - 16/04/2026
- Diduga Terima Suap Rp1,5 M, Kejagung Jebloskan Ketua Ombudsman Hery Susanto ke Rutan - 16/04/2026
- Terbesar Selamatkan Keuangan Negara Rp115 M, Kajati Emilwan: Komitmen Penegakan Hukum Tidak Hanya Orientasi Pemidanaan - 16/04/2026



