JAM Pidum: KUHP 2023 Mengatur Napi Mati Bisa Berubah Menjadi Seumur Hidup

Jakarta, Koranpelita.co – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Prof Asep Nana Mulyana mengungkapkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP Nasional tahun 2023 yang mulai akan berlaku pada tahun 2026 terdapat sejumlah perubahan.

JAM Pidum menyebutkan perubahan tersebut diantaranya terkait pidana mati yang diatur dalam Pasal 99 dan Pasal 100 KUHP, dimana narapidana atau napi hukuman mati bisa dikonversi menjadi hukuman seumur hidup.

“Jadi napi yang dihukum mati memiliki kesempatan berubah menjadi seumur hidup jika memenuhi syarat tertentu dengan masa percobaan 10 tahun,” tuturnya dalam seminar nasional bertajuk “Hukuman Mati dalam Pandangan Hukum Islam, KUHP dan Pergaulan Internasional” di Auditorium Gedung Dakwah Muhammadiyah, Jakarta, Jumat (28/02/2025) lalu.

Dia mengatakan syarat tertentu yang harus dipenuhi selama masa percobaan selama 10 tahun yaitu sang napi pidana mati harus berkelakuan baik atau menunjukan perbaikan  diri dan penyesalan serta aktif mengikuti program pembinaan.

BACA JUGA:  Polda Metro Jaya Tebar 21 Ribu Benih Ikan di Muaragembong

JAM Pidum sebelumnya menjelaskan juga adanya perubahan paradigmatik dalam hukum pidana yaitu dari pendekatan retributif atau pembalasan menjadi restoratif, korektif, dan rehabilitatif

Selain itu, kata dia, paradigma penegakan hukum  mempertimbangkan kepentingan individu, masyarakat, negara, kearifan lokal, aspirasi global dan keahlian.

“KUHP 2023 juga punya perbedaan sistematika dengan KUHP lama, termasuk jumlah bab dan pasal. Serta membawa perubahan mendasar dalam sistematika hukum pidana. Termasuk penghapusan kategori kejahatan dan pelanggaran serta memperkenalkan pidana baru seperti pengawasan dan kerja sosial,” ujarnya

JAM Pidum menambahkan tujuan dari pemidanaan meliputi pencegahan, pemasyarakatan atau rehabilitasi, penyelesaian konflik, pemulihan keseimbangan, penciptaan rasa aman dan damai serta penumbuhan penyesalan terpidana.

BACA JUGA:  Kabar Duka dari Jakarta: Sekjen PWI Pusat Meninggal Dunia

Selain itu, tuturnya, terdapat pembatasan pidana penjara untuk kelompok tertentu seperti anak-anak, orang tua di atas 75 tahun, first offender dan kondisi lainnya. “Sedangkan pidana pokok meliputi penjara, denda, tutupan, pengawasan, dan pidana kerja sosial,” ujarnya.

Adapun, katanya lagi, untuk pidana tambahan meliputi pencabutan hak tertentu, perampasan barang tertentu/tagihan, pembayaran ganti rugi, pencabutan izin tertentu, dan pemenuhan kewajiban adat.

“Sedangkan pidana mati merupakan jenis pidana paling berat mati dan kini ditempatkan sebagai upaya terakhir,” ujarnya dalam seminar nasional yang menghadirkan juga nara sumber dari berbagai latar belakang.

Seperti Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung, perwakilan Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah dan dari San E Die Gio Asia-Pasifik serta Komnas Perempuan yang dengan beragam perspektif menyoroti masalah hukuman mati.

BACA JUGA:  Polda Metro Jaya Tebar 21 Ribu Benih Ikan di Muaragembong

Terutama dari sudut pandang hukum Islam, hukum nasional serta norma internasional yang menimbulkan pro dan kontra serta perdebatan dalam seminar. Karena beberapa pihak menilai sebagai pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Sementara yang lain melihatnya sebagai instrumen keadilan dan efek jera dalam sistem peradilan pidana. (yadi)