Sembilan Tersangka Korupsi Impor Gula Kompak Serahkan Uang Total Rp565 M kepada Kejagung

Jakarta, Koranpelita.co – Kemungkinan untuk mendapat keringanan hukuman, sembilan tersangka kasus dugaan korupsi impor gula periode 2015-2016 kompak sama-sama menyerahkan uang yang diduga hasil korupsi total sebesar Rp565.339.071.925,25 atau Rp565 miliar lebih.

Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Abdul Qohar Affandi mengungkapkan terhadap uang yang diserahkan para tersangka yang diantaranya secara bertahap tersebut selanjutnya telah disita Tim jaksa penyidik yang menerimanya.

“Uangnya telah kita titipkan juga di rekening penampung lainnya (RPL) pada JAM Pidsus di Bank Mandiri,” tutur Qohar didampingi Kapuspenkum Harli Siregar dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (25/02/2025).

Qohar pun kembali mengungkap keterlibatan para tersangka yang berawal dari langkah pemerintah untuk memenuhi stok gula dan stabilisasi harga gula dipasaran pada tahun 2015 sampai 2016.

BACA JUGA:  Polda Metro Jaya Tebar 21 Ribu Benih Ikan di Muaragembong

Saat itu, kata dia, Menteri Perdagangan TTL (Thomas Trikasih Lembong) yang  kini juga menjadi tersangka menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah kepada sembilan perusahaan swasta dimana para tersangka menjadi pimpinan perusahaan tersebut.

“Padahal untuk memenuhi stok dan stabilisasi harga gula seharusnya yang diimpor gula kristal putih secara langsung dan yang dapat mengimpor hanya BUMN yang ditunjuk pemerintah dan penjualannya melalui operasi pasar,” tuturnya.

Selain itu, ucap Qohar, pemberian Persetujuan Impor (PI) yang ditandatangani TTL selaku Menteri Perdagangan dan Karyanto Suprih selaku PLt Dirjen Perdagangan Luar Negeri diterbitkan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian serta tanpa rapat koordinasi dengan instansi terkai.

Dia menyebutkan akibat perbuatan para tersangka diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp578.105.411.622,47 (Rp578 miliar lebih) berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor: PE.03/R/S-51/D5/01/2025 tanggal 20 Januari 2025.

BACA JUGA:  Kabar Duka dari Jakarta: Sekjen PWI Pusat Meninggal Dunia

Sementara uang total sebesar Rp565 miliar yang telah diserahkan antara lain berasal dari tersangka TWN (PT Angels Products) sebesar Rp150.813.450.163,81 (Rp150 miliar lebih), tersangka WN (PT Andalan Furnindo) sebesar Rp60.991.040.276,14 (Rp60 miliar lebih) dan tersangka HS (PT Sentra Usahatama Jaya) sebesar Rp41.381.685.068,19 (Rp41 miliar lebih).

Selanjutnya dari tersangka IS (PT Medan Sugar Industry) sebesar Rp77.212.262.010,81 (Rp77 miliar lebih), tersangka TSEP (PT Makassar Tene) sebesar  Rp39.249.282.287,52 (Rp39 milar lebih) dan tersangka HAT (PT Duta Sugar International) sebesar Rp41.226.293.608,16 (Rp41 miliar lebih).

Kemudian tersangka ASB (PT Kebun Tebu Mas) sebesar Rp47.868.288.631,28 (Rp47 miliar lebih), tersangka HFH (PT Berkah Manis Makmur) sebesar Rp74.583.958.290,79 (Rp74 miliar lebih) dan tersangka ES (PT Permata Dunia Sukses Utama) sebesar Rp32.012.811.588,55 (Rp32 miliar lebih).(yadi)

BACA JUGA:  Polda Metro Jaya Tebar 21 Ribu Benih Ikan di Muaragembong