Pontianak, Koranpelita.co – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Asep Nana Mulya menyetujui usul Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak untuk menghentikan atau setop penuntutan dua tersangka penyalahguna narkotika untuk direhablitasi berdasarkan keadilan restorative justice atau keadilan restoratif.
Persetujuan disampaikan JAM Pidum setelah mengikuti gelar perkara atau ekspose melalui sarana virtual yang dilaksanakan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Subeno didampingi Aspidum, Koordinator, para Kasi Bidang Pidum dan Jaksa Fungsional di Kejaksaan Tinggi Kalbar, Selasa (25/02/2025).
“Adapun kedua tersangka penyalahguna narkotika yang disetujui dihentikan penuntutannya berdasarkan usul Kajari dan Tim jaksa dari Kejari Pontianak yaitu atas nama tersangka AS dan RI,” tutur Kasipenkum Kejati Pontianak I Wayan Gedin Arainta.
Gedin menuturkan penghentian penuntutan terhadap keduanya mengacu kepada Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis.
Selan itu, kata dia, ada sejumlah pertimbangan yang mendasarinya yaitu kedua tersangka yang perkaranyan displitsing hanya penyalahguna narkotika untuk diri sendiri atau menggunaan.
“Para tersangka tidak berperan sebagai produsen, bandar, pengedar dan kurir terkait jaringan gelap narkotika. Serta tidak pernah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO),” tuturnya.
Kemudian, ujarnya, para tersangka pengguna terakhir (end user) sehingga menguasai narkotika dengan tujuan hendak dipakai sendiri berdasarkan hasil pemeriksaan berkas perkara.
“Para tersangka positif menggunakan narkotika berdasarkan pemeriksaan hasil pemeriksaan Urine dan bukan merupakan residivis kasus narkotika,” ujarnya seraya menyebutkan sudah ada hasil asessmen dari tim asessmen BNNK Kota Pontianak dan tim dokter yang menyatakan para tersangka layak direhabilitasi.
Gedin menambahkan penyelesaian perkara pidana melalui mekanisme penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif menjadi bukti negara melalui penegak hukumnya hadir memberikan humanisme dalam penegakan hukum.
“Guna menciptakan rasa keadilan di tengah-tengah masyarakat. Tapi perlu digarisbawahi keadilan restoratif bukan berarti memberi ruang pengampunan bagi pelaku pidana untuk mengulangi kesalahan serupa,” ucapnya.(yadi)
- “Mark Up” Harga Motor Listrik di Program MBG, Kejagung Tersangkakan dan Tahan Komisaris PT YAT - 13/06/2026
- Pulihkan Kerugian Negara, Kejagung Sita Eksekusi Sejumlah Aset Bos Timah Tamron di Babel - 12/06/2026
- JAM Pidsus Minta Aspidsus-Kajari Jadi Komunikator yang “Mumpuni” Berbicara Penanganan Korupsi - 12/06/2026



