Jakarta, Koranpelita.co – Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru atau KUHP Nasional yang disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI beberapa waktu yang lalu mulai segera berlaku pada 2 Januari 2026 atau kurang dari satu tahun lagi.
Ketua Umum Persatuan Jaksa Indonesia (PERSAJA) Prof Asep Nana Mulyana yang juga Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) mengingatkan kepada seluruh jaksa anggota PERSAJA untuk dapat menyesuaikan diri dengan KUHP baru.
“Jadi bukan hanya jaksa di bidang Pidana Umum saja. Tapi kepada seluruh jaksa harus menyesuaikan diri, terutama dengan ketentuan hukum pidana materiil terbaru di KUHP yang baru,” kata Asep saat memimpin rapat Pengurus Pusat PERSAJA periode 2025-2027 di Aula Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (05/02/2025).
Asep pun menuturkan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau RUU KUHAP telah diinisiasi Badan Keahlian DPR dan menjadi perhatian bersama.
“Karena itu PERSAJA diharapkan turut aktif dalam proses penyusunan regulasi tersebut, agar penyesuaian dengan praktik di lapangan bisa lebih responsif dan tidak ketinggalan perkembangan,” ujarnya.
Dia menambahkan dari hasil Rapat Kerja Nasional (Rakernas) sebelumnya, PERSAJA juga menyoroti penguatan asas oportunitas. “Baik di Bidang Tindak Pidana Khusus (PIDSUS) maupun Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN), dengan fokus utama pada pemulihan keuangan negara.”
Dibagian lain Ketum PERSAJA ini menekankan kemampuan advokasi kelembagaan berbeda dengan advokasi Jaksa secara individual sehingga perlu dibuat rencana kerja dan target yang jelas.
“Termasuk pemetaan regulasi yang berkaitan dengan tugas dan fungsi Kejaksaan, untuk memperkuat peran Kejaksaan dalam proses legislasi dan implementasinya,” ucap mantan Kajari Semarang ini.
Sementara Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM Was) Rudi Margono selaku Penasihat PERSAJA yang ikut hadir meminta kepada para pengurus daerah agar satuan kerja tingkat Kejaksaan Tinggi mengoptimalkan setiap kegiatan serta berkontribusi positif.
“Kegiatan yang dilaksanakan di daerah diharapkan memiliki dampak nyata bagi organisasi dan mampu meningkatkan keahlian Jaksa sesuai kriteria yang ditetapkan,” ujarnya.
Dalam rapat perdana PERSAJA di tahun 2025 ini diumumkan juga susunan Pengurus Pusat PERSAJA yaitu:
- Ketua Umum: Prof. Dr. Asep N. Mulyana, S.H., M.Hum.
- Ketua I: Katarina Endang Sarwestri, S.H., M.H.
- Ketua II: Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, S.H., M.H.
- Ketua III: Sri Kuncoro, S.H., M.Si.
- Sekretaris Umum: Danang Suryo Wibowo, S.H., LL.M.
- Bendahara Umum: Dr. Lila Agustina, S.H., M.H., M.Kn.(yadi)



