Tim Tabur Kejati DKI Bekuk Terpidana Bandar Narkoba yang Buron 10 Tahun

Jakarta, Koranpelita.co – Tim tangkap buronan (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta berhasil membekuk seorang buronannya yang merupakan seorang bandar narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) setelah selama 10 tahun buron.

Bandar narkoba yang sudah berstatus terpidana yaitu DBR ditangkap Rabu (22/01/2024) sekitar pukul 22.15 WIB di rumahnya di daerah Kelurahan Cirendeu, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, Banten.

“Saat diamankan terpidana bersikap kooperatif sehingga proses pengamanan berlangsung dalam kondisi aman dan terkendali,” tutur Kasipenkum Kejati DKJ Syahron Hasibuan, Kamis (23/01/2024).

Syahron menyebutkan pengamanan terhadap terpidana DBR yang bakal menjalani hukuman selama delapan tahun penjara tersebut dipimpin oleh Kepala Seksi V Bidang Intelijen Kejati DK Jakarta.

BACA JUGA:  Garuda Indonesia Tuntaskan Fase Keberangkatan Jemaah Haji , Capaian OTP Tertinggi Lima Tahun Terahir

“Selanjutnya pada malam itu terpidana dibawa ke Rutan Salemba cabang Kejari Jakarta Selatan untuk diserahkan kepada jaksa eksekutor Kejari Jakarta Utara untuk proses administrasi eksekusi,” tuturnya.

Dia menuturkan sebelumnya terpidana ditangkap di Pelabuhan Tanjung Priok dengan bukti sebanyak 20 kilogram sabu dan 100 butir ekstasi yang dibawa dari Kepulauan Riau menuju Jakarta pada 2012 silam.

Kemudian berdasarkan putusan hingga tingkat kasasi yaitu Mahkamah Agung dalam putusan Nomor: 696 K/Pid.Sus/2014, menyatakan DBR terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

“Yaitu melakukan percobaan atau permufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 gram dan terpidana dihukum delapan tahun penjara,” ujar Syahron.(yadi)

BACA JUGA:  Pengacara OC Kaligis Serahkan Buku Saat Silaturahmi ke Mantan Presiden Joko Widodo di Surakarta