Manokwari, Koranpelita.co – Kejaksan Negeri (Kejari) Manokwari memperlihatkan kinerjanya melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) setelah memulihkan keuangan negara sebesar Rp10 miliar melalui keberhasilan dalam menagih piutang pajak mineral kepada pabrik semen PT SDIC.
Keberhasilan tersebut pun berbuah manis dengan diganjarnya Kejari Manokwari penghargaan dari Bupati Manokwari Hermus Indou yang diterima langsung Kepala Kejaksaan Negeri Teguh Suhendro.
Menurut Teguh keberhasilan dalam menagih piutang pajak mineral kepada PT SDIC adalah berkat kerja keras dari jajarannya selaku jaksa pengacara negara (JPN) pada bidang Datun dalam menagih piutang tersebut.
“Sebelumnya kami menerima surat kuasa khusus (SKK) dari Bupati Manokwari untuk dapat menagih piutang PT SDIC yang belum dibayar sejak tahun 2022 semula sebesar Rp16 miliar,” tutur Teguh, Kamis (23/01/2024).
Namun setelah pihaknya melakukan verifikasi jumlah piutang dari perusahaan semen tersebut hanya sebesar Rp10 miliar. “Sehinggga jumlah itulah yang kita tagih berdasarkan SKK dari Pemkab Manokwari,” ujarnya.
Dia pun mengapresiasi Pemkab Manokwari yang mempercayakan penagihan piutang kepada Kejari Manokwari setelah sebelumnya dengan berbagai upaya tidak berhasi.
Sementara Bupati Hermus menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Kajari Manokwari dan jajaran bidang Datun berkat keberhasilannya dalam menagih piutang pajak mineral tersebut.
Dia pun menilai kolaborasi yang dilakukan Pemkab dengan Kejari merupakan langkah yang positif, termasuk untuk menangani aset-aset yang dikuasai pihak lain dan menimbulkan bagi daerah.
Bahkan ke depan pihaknya akan meminta pendampingan kepada kejaksan dalam pengamanan terhadap proyek-proyek strategis guna memastikan proyek berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Acara pemberian penghargaan yang berlangsung di Kejaksaan Tinggi Papua Barat itu dilanjutkan dengan penandatangani perjanjian kerja sama antara Kejari Manokwari dengan Pemkab Manokwari, BPJS Kesehatan Cabang Manokwari dan BPS Manokwari.
Penandatanganan perjanjian kerjasama tentang Sinkronisasi, Integrasi, dan Kolaborasi Antarpemangku Kepentingan untuk Pemenuhan Hak-hak Dasar Orang Rentan, Masyarakat Miskin, dan Anak Telantar di Kabupaten Manokwari disaksikan Kajati Papua Barat, Muhammad Syarifuddin dan Wakajati Papua Barat Muslikhuddin.(yadi)
- Kasusnya Belum Final, Kejagung Titip Lahan PT Duta Palma Group kepada Kementerian BUMN - 18/02/2025
- Praperadilan Tiga Tersangka Korupsi Pengadaan Tanah untuk Bank Kalbar Terhadap Kejati Kandas - 18/02/2025
- Kasus Migor, Tiga Group Perusahaan Kelapa Sawit Dituntut JPU Bayar Uang Pengganti Total Rp17,7 T - 18/02/2025