Kejagung Tahan Eks Anggota Ombudsman di Kasus Dugaan Perintangan Penyidikan Korupsi Migor

Jakarta, Koranpelita.co – Kejaksaan Agung akhirnya menetapkan eks anggota Ombudsma RI Yeka Hendra Fatika sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada Januari-April 2022 atau dikenal sebagai kasus minyak goreng.

Tersangka pun langsung dijebloskan ke Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung oleh Tim penyidik pidana khusus untuk ditahan selama 20 hari setelah menjalani pemeriksaan di Gedung JAM Pidsus atau kesohor Gedung Bulat, Senin (25/05/2026) malam.

Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Syarief Sulaeman Nahdi mengungkapkan pihaknya menetapkan YHK sebagai tersangka setelah menemukan bukti permulaan yang cukup dari hasil penyitaan terhadap beberapa dokumen dan barang-bukti elektronik.

“Selain hasil notulensi ekspose dengan ahli serta pemeriksaan terhadap 28 saksi yang dilakukan secara mendalam, profesional, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan asas praduga tidak bersalah,” tutur Syarief kepada wartawan dalam jumpa pers di Gedung JAM Pidsus, Kejagung, Jakarta, Senin (25/05/2026).

BACA JUGA:  Pengacara OC Kaligis Serahkan Buku Saat Silaturahmi ke Mantan Presiden Joko Widodo di Surakarta

Adapun kasusnya, kata Syarief, berawal ketika terjadi kelangkaan minyak goreng pada awal Februari 2022, tersangka YHF selaku anggota Ombudsman periode 2021-202 menginisiasi untuk investigasi dengan memerintahkan Tim Kepala Keasistenan Utama (KKU) III survei di 34 provinsi dan tracking melalui media.

“Hasilnya kemudian dituangkan dalam Laporan Informasi Ombudsman (LIO) tanggal 24 Maret 2022 perihal Dugaan Maladministrasi dalam Penyediaan dan Stabilisasi Harga Minyak Goreng oleh Kementrian Perdagangan,” ungkap dia.

Namun belakangan, katanya, diketahui tersangka YHF telah merubah materi LIO yang semula terkait kelangkaan minyak goreng menjadi pencabutan DMO (Domestic Market Obligation) untuk kepentingan ekspor yang disusun secara melawan hukum “Sehingga ketentuan Kemendag terkait DMO direkomendasikan Ombudsman untuk dicabut.”

BACA JUGA:  Pengacara OC Kaligis Serahkan Buku Saat Silaturahmi ke Mantan Presiden Joko Widodo di Surakarta

Dia menyebutkan juga Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman Nomor: 0418/IN/IV/2022/JKT tanggal 15 Agustus 2022 yang disusun secara melawan hukum oleh tersangka seharusnya hanya diberikan kepada Kemendag sebagai terlapor.

“Tapi tersangka YHF kemudian memberikan kepada Marcella Santoso dan Tim dari AALF Legal yang akhirnya dijadikan dasar hukum untuk materi gugatan Tata Usaha Negara dan Materi Gugatan Perdata kepada Kemendag,” ujarnya.

Sehingga, kata Syarief, menjadi pertimbangan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dalam putusan Onslag kasus ekspor CPO dengan terdakwa Korporasi PT Willmar Group, PT Musim Mas Group dan PT Permata Hijau Group.

Namun apa yang dilakukan tersangka tidak gratis. Karena tersangka menurut Syarief diduga telah menerima sejumlah uang dari PT Willmar Group terkait LAHP Nomor: 0418/IN/IV/2022/JKT tanggal 15 Agustus 2022 melalui rekening Bank BCA atas nama ANK dan beberapa proyek dari perusahaan yang tergabung dalam Willmar Group.

BACA JUGA:  Pengacara OC Kaligis Serahkan Buku Saat Silaturahmi ke Mantan Presiden Joko Widodo di Surakarta

Akibat perbuatannya itu tersangka YHP disangka Kejaksaan Agung melanggar pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.(yadi)