Teken MoU, Kejati DKJ Siap Berikan Bantuan Hukum kepada Pemprov-BUMD

Jakarta, Koranpelita.co – Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menyatakan siap memberikan bantuan hukum kepada Pemerintah Provinsi (Pemrov) DKJ dan 14 Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di DKI Jakarta terkait penanganan permasalahan bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

Kepala Kejaksaan Tinggi DKJ Patris Yusrian Jaya mengatakan bantuan hukum yang akan diberikan baik melalui litigasi maupun non-litigasi, memberikan pertimbangan hukum berupa pendapat atau pendampingan hukum dalam pengelolaan aset daerah.

“Serta berperan sebagai mediator atau konsiliator dalam menyelesaikan perselisihan hukum yang melibatkan pemerintah atau BUMD,” tutur Kajati seusai menandatangani Memorandum of Understanding(Mou)  atau Nota Kesepahanaman dengan Pemprov dan 14 BUMD di Aula Kejati DKJ, Selasa (21/01/2024).

Nota kesepahaman tersebut meliputi penanganan permasalahan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) serta terkait penanganan pinjam pakai Barang Milik Daerah berupa tanah seluas kurang lebih 4.500 m2.

Patris mengatakan kerjasama ini diharapkan menjadi momentum penting untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan dan korporasi yang baik serta memperkuat hubungan antara Pemda, Kejaksaan dan sektor usaha dalam mendukung pembangunan Kota Jakarta yang berkelanjutan.

Oleh karena itu dia menegaskan komitmen Kejaksaan mendukung tata kelola pemerintahan yang baik. “Nota Kesepakatan ini berawal dari niat baik kita bersama dalam membangun Kota Jakarta, khususnya dalam penegakan hukum, dengan capaian clean governance dan good corporate governance,” ujarnya.

Terutama, ucapnya, fokus pada peningkatan pelayanan hukum di bidang Datun sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021.

Hadir dalam acara penandatangan MoU ini Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi, para pimpinan BUMD, serta para pejabat di Kejati DK Jakarta.(yadi)