Terbukti Korupsi, PN Pacitan Hukum Oknum Pegawai BRI Enam Tahun Penjara  

Pacitan, Koranpelita.co – Majelis hakim Pengadilan Negeri Pacitan akhirnya menjatuhkan hukuman enam tahun penjara terhadap oknum pegawai BRI Pacitan yakni terdakwa Mahuda Setiawan terkait kasus korupsi pada Senin (20/01/2024).

Selain itu majelis hakim menghukum terdakwa Mahuda untuk membayar denda Rp600 juta subsidair enam bulan kurungan serta harus membayar uang pengganti sebesar Rp961 juta subsidair dua tahun enam bulan penjara.

Terdakwa sebelumnya dinyatakan majelis hakim dalam putusannya terbukti bersalah korupsi terkait penyalahgunaan kelonggaran tarik fasilitas kredit modal kerja pada BRI Pacitan tahun 2023 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1,1 miliar.

Terhadap putusan hakim tersebut jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Pacitan menyatakan pikir-pikir. Begitu pun dengan terdakwa yang melalui penasihat hukumnya juga menyatakan masih pikir-pikir.

Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Pacitan Eri Yudianto mengapresiasi vonis majelis hakim yang menyatakan terdakwa mantan Relationship Manager BRI Pacitan tersebut terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman.

“Tentunya kita apresiasi, karena itu membuktikan dakwaan JPU sudah tepat. Apalagi hukuman kepada terdakwa lebih berat dari tuntutan semula JPU yaitu 5,5 tahun penjara,” kata Eri kepada Koranpelita.co, Selasa (21/01/2024).

Adapun kasus yang menjerat terdakwa karena diduga kecanduan dengan judi online (judol) dan trading ini berawal adanya laporan dari tujuh nasabah BRI Pacitan kepada pihak bank kalau tabungan mereka selalu berkurang.

Berkurangnya uang nasabah seperti pernah disampaikan Kajari melalui Kasi Pidsus Ratno Timur Pasaribu yaitu akibat perbuatan Mahuda memanfaatkan jabatannya untuk memindahkan dana kelonggaran tarik dari rekening pinjaman nasabah ke rekening simpanan pribadinya.

Sebelumnya Mahuda membuat buku rekening dan ATM untuk melayani tujuh nasabah yang memohon kredit modal kerja kepada BRI Pacitan, dengan nasabah masih menyisakan dananya di rekening

“Tapi bukan diberikan ke nasabah yang bersangkutan malah memalsukan tanda tangan di kuitansi penarikan dan surat kuasa debit rekening guna pemindah-bukuan dana dari rekening pinjaman ke rekening simpanannya,” tutur Ratno.(yadi)