Jakarta, Koranpelita.co – Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) akan memanggil kembali Kepala Dinas Kebudayaan DKJ non aktif Iwan Henry Wardhana untuk hadir di Kejati pekan depan dengan status baru sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Dinas Kebudayaan DKJ.
“Ya kita akan panggil lagi IWH pekan depan, tapi dalam statusnya sebagai tersangka,” tutur Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DKJ Syarief Sulaeman Nahdi kepada Koranpelita.co, Jumat (03/01/20224).
Syarief mengakui semula IWH sudah dipanggil dalam masih status saksi untuk hadir di Kejati pada Kamis (02/01/2024). “Tapi yang bersangkutan tidak hadir memenuhi panggilan dari penyidik,” ujarnya.
Namun Syarief tidak banyak berkomentar saat ditanya kemungkinan pihaknya akan langsung menahan tersangka jika memenuhi panggilan Tim penyidik. “Nanti kita lihatlah,” kata pria yang murah senyum ini.
Penetapan status Iwan Hendry Wardhana sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Dinas Kebudayaan DKJ disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi DKJ Patris Yusrian Jaya pada Kamis (02/01/2024).
Patris menyebutkan selain tersangka IWH, pihaknya juga menetapkan MFM yang menjabat Plt Kepala Bidang Pemanfaatan pada Dinas Kebudayaan DKJ dan dari pihak swasta yaitu GAR selaku pemilik Event Organiser (EO) sebagai tersangka.
“Ketiganya kita tetapkan sebagai tersangka setelah semula dipanggil sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi berupa penyimpangan kegiatan-kegiatan pada Dinas Kebudayaan Provinsi Daerah Khusus Jakarta yang bersumber dari APBD,” ungkap Patris.
Dia menyebutkan dari ketiga tersangka tersebut satu orang yaitu tersangka GAR selaku pemilik dari event organiser telah ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur.
“Sedangkan dua tersangka lain IWH dan MFM tidak hadir dan akan dipanggil lagi pekan depan,” tutur Patris yang memberi sinyal akan menjemput paksa keduanya jika tidak juga memenuhi panggilan kedua.
Sedangkan modus atau praktik korupsi dilakukan ketiganya yaitu baik tersangka IHW dan MFM maupun GAR sepakat memanfaatkan Tim EO yang dimiliki GAR dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan pada bidang Pemanfaatan di Dinas Kebudayaan DKJ.
Para tersangka juga sepakat menggunakan sanggar-sanggar fiktif dalam pembuatan SPJ guna pencairan dana kegiatan pergelaran seni dan budaya.
Setelah uang SPJ masuk ke rekening sanggar fiktif maupun yang dipakai namanya, kemudian ditarik kembali oleh tersangka GAR dan ditampung di rekeningnya yang diduga digunakan kepentingan tersangka IHW maupun tersangka MFM.
Dalam kasus ini Tim penyidik sebelumnya telah menggeledah sejumlah tempat di Jakarta dan menyita uang sebesar Rp1 miliar, termasuk ratusan cap stempel palsu dan dokumen penting. Adapun para tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.(yadi)



