Jakarta, Koranpelita.co – Kejaksaan Agung melalui Tim penyidik pidana khusus menetapkan Direktur Utama PT Asset Pasific yakni Cheryl Darmadi dan dua korporasi yakni PT Alfa Ledo (AL) dan PT Monterado Mas (MM) sebagai tersangka baru kasus dugaan tindak pidana pencucian (TPPU) terkait PT Duta Palma Group.
Kejaksaan Agung pun telah melakukan pencegahan ke luar negeri selama enam bulan khususnya terhadap Cheryl Darmadi yang tidak lain adalah anak kandung dari Surya Darmadi bos PT Duta Palma Group.
“Ya sudah kita lakukan pencegahan ke luar negeri terhadap tersangka CD,” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Febrie Adriansyah kepada Koranpelita.co di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (03/01/2024).
Febrie sehari sebelumnya menyampaikan pihaknya telah menetapkan CD selaku Direktur PT AP dan juga Ketua Yayasan Darmex serta dua korporasi yakni PT AL dan PT MM sebagai tersangka baru kasus TPPU.
Menurutnya kasus tersebut merupakan pengembangan dari alat bukti dan aset-aset yang telah diidentifikasi Tim penyidik terkait TPPU yang berasal dari hasil kejahatan korupsi yang telah diputus dalam perkara Surya Darmadi.
“Langkah ini sebagai upaya pengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp4,7 triliun dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp73,9 triliun di kasus Duta Palma Group,” tutur Febrie usai rapat tingkat Menteri pada Desk Korupsi dan Desk Devisa Negara di Kejaksaan Agung, Jakarta Kamis (02/01/2024).
Sementara Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan ketiga tersangka ditetapkan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dan Surat Penetapan Tersangka dari Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus tanggal 31 Desember 2024.
Adapun, kata Harli, pasal yang disangkakan kepada ketiga tersangka yaitu melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Sedangkan kasus posisinya berawal ketika terpidana Raja Tamsir Rachman saat menjabat Bupati Indragiri Hulu selama dua priode (1999-2005 dan 2005-2008) menerbitkan Izin Lokasi dan Izin Usaha Perkebunan kepada anak usaha PT Darmex Plantations (DP).
“Yaitu PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur dan PT Banyu Bening Utama dengan cara merekayasa dokumen kelengkapan perizinan untuk Izin Lokasi dan Izin Usaha Perkebunan dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan atas penguasaan lahan dalam kawasan hutan,” tutur Harli.
Perbuatan itu, ujar Harli, dilakukan bersama-sama terpidana Surya Darmadi yang kemudian melakukan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit dan kegiatan usaha pengolahan kelapa sawit di Kawasan hutan Kabupaten Indragiri Hulu,
Dia menyebutkan dari hasil kejahatan penguasaan lahan di kawasan hutan berupa tandan buah segar selanjutnya diolah dan diubah bentuk melalui pabrik pengolahan kelapa sawit yaitu PT Banyu Bening Utama, PT Kencana Amal Tani dan PT Bayas Biofuels (anak usaha PT Monterado Mas) serta PT Taluk Kuantan Perkasa (anak usaha PT Monterado Mas).
“Kemudian keuntungan korupsi yang tidak sah ditempatkan di PT Darmex Plantations untuk kemudian dialihkan, ditempatkan, dan disamarkan kepada PT Asset Pasific, Surya Darmadi, PT Afla Ledo, PT Monterado Mas dan Yayasan Darmex,” ucapnya.
Adapun, kata Harli, keuntungan tersebut dalam bentuk deposito, setoran modal, pembayaran hutang pemegang saham, serta penempatan keuangan dan pembelian aset di dalam dan luar negeri yang seluruhnya dikendalikan oleh Cheryl Darmadi dan Surya Darmadi.(yadi)



