Kejagung Tersangkakan juga Lima Korporasi Smelter di Kasus Korupsi Timah

Jakarta, Koranpelita.co – Kejaksaan Agung akhirnya mentersangkakan juga lima korporasi smelter atau perusahaan pemurnian dan pengolahan timah terkait kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022.

Hal itu diungkapkan Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada wartawam dalam konfrensi pers seusai mengadakan rapat Tingkat Menteri pada Desk Korupsi dan Desk Devisa Negara di Kejaksaan Agung, Jakarta Kamis (02/01/2024).

Jaksa Agung mengatakan ke lima korporasi yang dijadikan tersangka yaitu PT RBT (Refined Bangka Tin), PT SIP (Stanindo Inti Perkasa), PT TIN (Tinindo Inter Nusa), PT SBS (Sariwiguna Binasentosa) dan CV VIP (Venus Inti Perkasa).

Dia mengatakan terhadap ke lima tersangka korporasi nantinya akan dibebankan untuk membayar kerugian negara atau uang pengganti dari kerusakan lingkungan hidup yang diakibatkan dari perbuatan para tersangka.

JAM Pidsus Febrie Adriansyah yang juga hadir mengatakan berdasarkan hasil gelar perkara dengan merujuk putusan hakim sudah dihitung berapa besar masing-masing korporasi akan dibebani untuk membayar kerugian negara dari kerusakan lingkungan hidup.

“Yaitu untuk PT RBT sebesar Rp38,5 trilun, PT TIN sebesar Rp23,6 triliun, PT SIP sebesar Rp24,3 triliun SBS sebesar Rp23,6 triliun dan CV VIP sebesar Rp42 triliun. Sehingga total seluruhnya sebesar Rp152 triliun yang akan dibebankan ke ke lima korporasi,” ungkapnya.

Adapun, kata Febrie, sisanya dari total kerugian negara sebesar Rp271 triliun dari kerusakan lingkungan hidup kini sedang dihitung BPKP. “Soal siapa yang nantinya bertanggung-jawab kita akan tindaklanjuti dan segera kita sampaikan ke publik,” ucap mantan Kajari Bandung ini.

BACA JUGA:  Bea Cukai Merak Gagalkan Penyelundupan 8,2 Juta Batang Rokok Ilegal Tujuan  Lampung

Sudah 28 Tersangka

Sementara itu Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan ke lima korporasi dijadikan sebagai tersangka setelah Direktur Penyidikan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan dan Surat Penetapan Tersangka pada 31 Desember 2024.

”Sehingga jumlah keseluruhan tersangka kasus timah sejauh ini sudah 28 tersangka. Terdiri 22 tersangka perorangan dan lima tersangka korporasi terkait kasus korupsi. Serta satu tersangka perorangan terkait obstruction of justice,” tutur Harli.

Adapun kasus yang menjerat ke lima korporasi berawal ketika SW (Suranto Wibowo) selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung (Babel) pada tahun 2015 menerbitkan Persetujuan Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB) kepada lima tersangka korporasi (PT RBT, PT SIP, PT TIN, PT SBS dan CV VIP) secara tidak sah.

“Karena RKAB yang diterbitkan tersebut tidak memenuhi persyaratan,” ucap Harli seraya menyebutkan meski demikian penerbitan RKAB tersebut tetap dilanjutkan RBN (Rusbani) selaku Plt Kepala Dinas ESDM Babel pada tahun 2019 dan AS (Amir Syahbana) selaku Plt. Kepala Dinas ESDM Babel pada tahun 2019 hingga sekarang.

“Bahkan SW, BN, dan AS mengetahui RKAB tersebut tidak digunakan menambang di lokasi IUP dari ke lima smelter, melainkan hanya untuk melegalkan penjualan timah yang diperoleh secara ilegal dari IUP PT Timah,” ujar Hali.

BACA JUGA:  "Mark Up" Harga Motor Listrik di Program MBG, Kejagung Tersangkakan dan Tahan Komisaris PT YAT

Dia pun menuturkan selanjutnya kegiatan ilegal tersebut disetujui MRPT (Mochtar Riza Pahlevi Tabrani) selaku Direktur Utama PT Timah dan EE (Emil Endra) selaku Direktur Keuangan PT Timah yang membungkusnya dengan seolah-olah melakukan perjanjian kerjasama dengan ke lima tersangka korporasi smelter.

“Dalam bentuk seolah-olah ada kesepakatan kerja sama sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah dengan dalih untuk memenuhi kebutuhan PT Timah. Padahal tujuannya untuk mengakomodir penambangan timah illegal di wilayah IUP PT Timah oleh ke lima smelter,” ujarnya.

Harli menyebutkan akibat perbuatan oknum jajaran Direksi PT Timah tahun 2018-2019 yang bersekongkol dengan ke lima tersangka korporasi smelter mengakibatkan dugaan kerugian negara sebesar Rp Rp300.003.263.938.131,14 (Rp300 triliun lebih) berdasarkan dari BPKP.

Kerugian negara tersebut terdiri dari kerugian keuangan negara dari aktivitas Kerja Sama Sewa Menyewa Alat Peralatan Processing Penglogaman dengan ke lima Smelter Swasta sebesar Rp2.284.950.217.912,14 (Rp2,2 triliun lebih).

Kemudian kerugian keuangan negarar dari pembayaran bijih timah kepada mitra tambang PT Timah sebesar Rp26.648.625.701.519 (Rp26,6 triliun lebih) dan kerugian lingkungan sebesar Rp271.069.688.018.700 (Rp271 triliun lebih).

“Soal kerugian lingkungan yang dimaksud merupakan akibat pengambilan biji timah yang dilakukan para smelter di wilayah IUP PT Timah secara illegal. Sehingga mengakibatkan kerusakan lingkungan dan tanggung jawab pemulihannya menjadi kewajiban PT Timah selaku pemegang IUP,” ujar Harli.

BACA JUGA:  "Mark Up" Harga Motor Listrik di Program MBG, Kejagung Tersangkakan dan Tahan Komisaris PT YAT

Adapun, kata Harli, kepada para tersangka Korporasi tersebut disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara untuk memperkuat pembuktian Kejaksaan Agung melalui Tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti berupa keterangan 173 saksi dan 13 ahli. Begitupun dengan barang-bukti antara lain barang-bukti elektronik, dokumen dan smelter.

Selain itu tanah, ruko, uang dalam bentuk rupiah dan uang mata asing dari sejumlah negara, emas batang dan perhiasan emas. Serta barang bukti lainnya berupa 2 unit mesin pemurnian timah, 52  unit excavator, 3 unit bulldozer 126 (seratus dua puluh enam) buah tas dan 16 (enam belas) barang berharga lainnya berupa peralatan rumah tangga.(yadi)